Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu, Empat Tersangka Ditangkap

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama, saat press release pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya di halaman Mapolresta, Senin (21/10/2024).(blok-a.com/Kuryanto)
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama, saat press release pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya di halaman Mapolresta, Senin (21/10/2024).(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,1 kg.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, SIK, M.SI., MH., dalam press release yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (21/10/2024), menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil ditangkap.

“Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi,” ujar Kombes Pol Rama.

Dari penangkapan AFA dan MI, polisi menyita 9 paket sabu-sabu. Penyelidikan pun terus dikembangkan, hingga akhirnya petugas kembali menangkap dua tersangka lain, yakni SE dan JH, yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.

“Kedua tersangka, SE dan JH, ditangkap pada 4 Oktober di rumah mereka. Barang bukti berupa 1,1 kg sabu ditemukan disembunyikan di plafon rumah dan di dalam mobil milik tersangka,” lanjut Kombes Pol Rama.

Selain menyita sabu-sabu dengan total 12 paket, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan mobil Honda Brio merah berpelat nomor P 1013 XM, yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolresta Banyuwangi mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan pengedar narkoba asal Madura yang beroperasi di Surabaya.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu sejumlah tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Tidak ada ruang bagi para pengedar. Kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk jika ada oknum yang terlibat,” tegas Kombes Pol Rama.(kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com