Gresik, blok-a.com – Selama 12 hari, dari tanggal 14 – 25 Agustus 2023 Polres Gresik melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
Sebanyak 22 kasus dengan total 31 tersangka berhasil diungkap Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, 22 kasus tersebut adalah hasil ungkap Satrekoba dan Polsek jajaran.
Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus. Mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.
“Dari 22 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” kata AKBP Adhitya, Senin (28/8/2023).
Mayoritas didominasi tersangka pemakai sejumlah 17 orang. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan 8 tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat w UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Alumnus Akpol 2002 tersebut.
Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, menjelaskan peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah.
Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya, penduduknya banyak dilalui jalur transaksi.
“Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas. Ungkap kasus ini tidak akan berhenti, masih akan terus kami kembangkan,” tandasnya.(ivn/lio)