Gresik, blok-a.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pencurian spesialis ganjal ATM yang beraksi lintas provinsi. Lima orang komplotan berhasil diringkus usai melancarkan aksinya di 48 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, para pelaku diamankan tim Reskrim Polres Gresik di Kota Madiun pada Sabtu (21/6/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban warga GKB, Mimin Indah Rindayani (51), yang kehilangan uang Rp145 juta usai menjadi korban kejahatan modus ganjal ATM.
“Kejadian itu bermula saat korban melakukan transaksi di mesin ATM Bank BCA dalam Alfamidi Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei 2025. Uang korban langsung disikat pelaku setelah kartu ATM-nya berhasil ditukar,” ujar AKBP Rovan dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Kapolres menegaskan, sindikat ini terorganisir dan sangat profesional. Tak hanya beraksi di Gresik, komplotan ini juga melancarkan kejahatannya di berbagai kota dengan total 48 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ini sindikat yang sudah jalan lama, mereka terstruktur dan lintas wilayah. Lima pelaku sudah kami amankan dan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kelima pelaku yang diamankan yaitu GS (33) warga Lampung, D (49) warga Ciamis yang merupakan residivis, BR (35) asal Tulang Bawang, YS (34) warga Lampung Utara yang juga residivis, serta BHDS (29) warga Banyumas.
Modus mereka, lanjut AKBP Rovan, adalah dengan memasang tusuk gigi di slot kartu ATM untuk mengganjal kartu. Setelah korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu, mengintip PIN korban, lalu menukar kartu dan menguras isi tabungan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 50 kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua unit mobil yakni Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih, serta sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka seperti kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Kapolres Gresik juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM.
“Pastikan kondisi mesin ATM aman, jangan mudah percaya kepada orang asing, dan jangan pernah memberikan kartu ATM maupun PIN kepada orang lain,” pesannya.(ivn/lio)









