Bojonegoro, blok-a.com – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian besi rel kereta api sepanjang sekitar 27 meter di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bojonegoro. Empat pelaku berhasil diamankan, sementara enam orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa siang (5/8/2025).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan di tiga titik, yakni Desa Tikusan Kecamatan Kapas, Desa Sudu Kecamatan Gayam, dan Desa Kebonagung Kecamatan Padangan.
“Insiden kejahatan ini dilakukan di tiga titik yang berbeda dengan orang-orang yang sama,” ungkap Afrian.
Polisi mengungkap, pencurian besi rel ini tidak dilakukan secara mandiri oleh para pelaku. Mereka bekerja sama dengan sopir truk yang membantu mengangkut besi hasil curian, serta melibatkan seorang penadah.
“Adapun hasil besi rel kereta api yang dicuri bukan atas rekayasa sendiri namun adanya hasil kerja sama dengan sopir truk yang sudah diperbantukan sebagai jasa pengangkut dan itupun ada seseorang pendadahnya,” jelas Afrian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat penadah dengan Pasal 480 KUHP terkait penerimaan barang hasil curian.(sil/lio)









