Bojonegoro, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan empat orang pelaku pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Keempat tersangka terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari agen BRILink “ADHA RELOAD” yang berlokasi di Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku terbilang sederhana namun cukup sulit dikenali.
Mereka berpura-pura menyetorkan uang tunai sebesar Rp10 juta, lalu menyisipkan 26 hingga 27 lembar uang palsu di antara uang asli. Uang palsu yang diedarkan berbentuk pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
“Modus yang digunakan cukup rapi, dan uang palsu yang disisipkan nyaris sulit dibedakan dari aslinya,” jelas petugas dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, telepon genggam, buku rekening, kartu ATM, helm, dan jaket perempuan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 dan Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.(sil/lio)









