Kabupaten Malang, Blok-A.com – Bayu Farid Junaedi tersangka menjadi buronan Satreskrim Polres Malang yang sudah menusuk sang istri dan anak kandungnya sendiri di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. Jumat (01/07/2022).
Kejadian dimulai pada hari Selasa, (28/06/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB di rumah saksi, yang merupakan nenek sang sang korban yaitu SF (60). Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolresta Malang, AKBP Ferli Hidayat.
“Iya benar, terjadi penusukan hari Selasa, (28/06/2022) sore,” ujar Ferli.
Laki-Laki kelahiran Malang, (27/07/1981) itu sekarang menjadi tersangka kasus KDRT. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi memberikan tanggapannya.
“Sekarang kami tengah melakukan pencarian terhadap pelaku. Ini merupakan kasus penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.
LW (42) istri dan IFC (22) anak perempuan selaku korban penganiayaan itu mendapat luka tusukan tusukan ± 9 kali, sedangkan sang anak ingin melerai namun malah terkena tusukan sebanyak 1 kali.
Sang anak bercerita, bahwa Pelaku dan Ibu pelapor saling argumentasi hingga berujung BFY (41) melakukan penusukan terhadap ibu pelapofr
“Barang bukti seperti baju daster kuning, baju pendek motif garis warna putih kombinasi coklat, dan celana panjang berwarna biru kami amankan,” tutur Kasat Reskrim.
Awal mula pertengkaran, diduga sang istri menceraikan si pelaku. Membuat pelaku marah hingg melakukan aksi penganiayaan dan penusukan. Pelaku menggunakan sejata tajam berjenis pisau.
BFY (41) dijerat pasal 44 Ayat (2) jo. Pasal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Karena tindakannya termasuk penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana.
Kedua korban dirawat di rumah sakit terdekat. Sedangkan tersangka masih dalam pengejaran Polisi, bersama barang bukti pelaku.
(mg1/bob)