Polisi Gerebek Penampungan CPMI Ilegal di Malang, 2 Orang Diamankan

penggerebekan di tempat penampungan TKI ilegal atau tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal
Lokasi penampungan CPMI Ilegal di Malang (dok. Polresta Malang Kota)

Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penggerebekan di tempat penampungan TKI ilegal atau  tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di dua kawasan Kecamatan Sukun, salah satunya di Perumahan De Marocco Village, Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.

Petugas berhasil mengamankan Hermin (47) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, selaku penanggung jawab tempat penampungan PT Nusa Sinar Perkasa.

Dan menangkap Dian, laki laki berusia (37) asal Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun Kota Malang dan selaku Kepala Cabang PT Sinar Nusa Perkasa.

Keberhasilan ungkap kasus ini bermula dari adanya laporan penganiayaan. Dimana korbannya adalah seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.

Dua tersangka kasus penampungan CPMI ilegal di Kota Malang dirilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/11/2024) (blok-a/Andik Agus)
Dua tersangka kasus penampungan CPMI ilegal di Kota Malang dirilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/11/2024) (blok-a/Andik Agus)

“Beberapa hari yang lalu, ada laporan masuk ke kami dari korban berinisial HN. Dimana korban ini mengaku dianiaya, dipukul, serta alami trauma psikis hingga dirawat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang,” Kombes Pol Nanang, Jumat (15/11/2024).

Lanjutnya, penganiayaan ini terjadi, berawal akibat korban tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR mati. Dan dari hal itu, kami lakukan penyelidikan dalam memberikan keadilan kepada korban penganiayaan ini.

Dari pendalaman terhadap kasus penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal,” jelasnya.

Ditambahkan Kombes Pol Nanang, mereka itu mendaftar di PT NSP sebagai CPMI dan rencana akan diberangkatkan ke Hongkong. Namun sebelumnya, mereka dibawa dan dilatih di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang.

Setelah tiga bulan di LPK, mereka dikembalikan lagi ke PT NSP. Namun dari penyidikan yang kami lakukan, ternyata PT NSP ini tidak ada perizinannya (izin tempat penampungan (CPMI)

Hingga saat ini, masih terus kami dalami, apalagi mereka sudah beroperasi mulai Februari 2024.

“Intinya, penyidikan masih terus berjalan dan kami juga akan memeriksa pihak LPK yang berada di Tangerang,” terangnya.

Lalu untuk nasib 41 CPMI yang berada di tempat penampungan, ternyata sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Hermin dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Untuk tersangka DPP, dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (ags/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.