Banyuwangi, blok-a.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan jenis trihexyphenidyl alias pil Trex yang dicampur bubuk minuman sereal, Selasa (17/1/2023).
Untuk mengelabuhi petugas Lapas, pelaku menghaluskan pil Trex terlebih dahulu kemudian dicampur dengan bubuk sereal.
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan bubuk sereal dicampur pil Trex ini, dibawa oleh LA (34) warga Siliragung.
“Ada sekitar 100 butir pil Trex yang sudah dihaluskan yang akan ke dalam Lapas,” kata Wahyu Indarto.
Obat-obatan ini, kata Wahyu, dimasukkan ke dalam Lapas sekitar pukul 09.09 pagi.
Saat itu, LA bersama anaknya menitipkan makanan, kopi bubuk serta minuman sereal yang dicampur dengan pil Trex yang sudah dihaluskan.
“Obat-obatan ini masuk dalam obat keras daftar G,” terangnya.
Rencananya, penyelundupan pil Trex ini ditujukan kepada MN (32) warga binaan Lapas Banyuwangi dengan kasus perkara Narkoba yang sudah diputus 7 tahun penjara.
“Saat petugas memeriksa barang bawaan LA, petugas menemukan butiran putih yang diduga pil daftar G yang dicampur dengan minuman sereal,” beber Kalapas Banyuwangi.
Dari temuan tersebut, pihaknya langsung mengamankan LA, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, LA mengakui ada 1 boks berisi 100 butir obat daftar G yang ditumbuk kemudian dicampur kedalam bubuk minuman sereal,” ungkapnya.
LA, sambung Wahyu, datang ke Lapas Banyuwangi mengaku sebagai istri siri MN.
Terkuaknya dugaan penyelundupan obat daftar G yang dibawa oleh LA ini adanya informasi dari masyarakat.
“Penyeludupan ini tergolong modus baru. Dulu pernah terjadi penyelendupan seperti ini. Tapi dicampur dengan bubuk kopi. Sekarang disamarkan dicampur dengan bubuk sereal,” ucapnya.
“Sepintar apapun, kalau mau menyeludupkan barang ke Lapas, pasti akan terbongkar,” imbuhnya.
Obat-obatan terlarang ini, rencananya akan dijual lagi ke warga binaan lainnya, untuk meraup keuntungan.
“MN mengaku barang ini akan dijual lagi, per dua sendoknya akan dijual seharga Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu,” jelasnya.
Dari temuan tersebut, pihaknya langsung melaporkan kasus ini ke Satnarkoba Polresta Banyuwangi.
Sedangkan, MN akan diberi sanksi tegas. Dengan dimasukkan ke dalam sel khusus selama dua kali enam hari.
“Selain dimasukkan sel khusus, MN juga dilakukan BAP untuk dilakukan sidang Tim Pengamat (TPP) untuk dijatuhi hukum disiplin.
“LA langsung kami serahkan ke Polisi, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara, Kaur Mintu Satnarkoba Polresta Banyuwangi, Aipda Anton mengatakan pihaknya akan menyelidiki asal usul obat yang hendak diselundupkan LA ini.
“Kami akan melakukan penyelidikan asal muasal obat daftar G yang dibawa oleh LA ini,” tegas Aipda Anton. (ras/lio)
Discussion about this post