Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang kini dalami dugaan Tindak Perkara Perdagangan Orang (TPPO) di Warung Kopi Cetol Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dugaan ini muncul setelah polisi memeriksa 7 pekerja anak di bawah umur yang dipekerjakan di warung kopi itu. Tak hanya itu, enam pemilik warung di Warung Kopi Cetol juga akan dipanggil untuk menyelidiki dugaan TPPO itu.
Kastreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur menerangkan, bahwa laporan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah diterbitkan.
“Kita akan periksa terkait pemilik warung kopi. Karena ada enam pemilik warung kopi dari tujuh pekerja anak di bawah umur,” kata Muhammad Nur, Jumat (10/1/2025).
Untuk melengkapi data atas dugaan TPPO itu, Nur menambahkan, polisi juga memeriksa orang di sekitar Pasar Gondanglegi itu. Jika data sudah lengkap, tersangka akan segera ditetapkan.
“(Tersangka) insyaallah ada. Kita periksa sejumlah saksi dulu,” tambahnya.
Hingga saat ini, Polres Malang juga mengaku masih melakukan pemantauan secara ketat di tempat yang diduga sebagai tempat praktik prostitusi tersebut. Dari pantauan sementara, belum ada aktivitas kembali di area Kopi Cetol Pasar Gondanglegi.
“Jika nanti mereka buka lagi, ya kita lakukan himbauan lagi. Kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas operasi gabungan amankan puluhan perempuan dan tujuh diantaranya merupakan anak di bawah umur, dipekerjakan di Kopi Cetol Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2024) lalu.
Mereka ditemukan saat menjadi pramusaji di kopi remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dari penggrebekan tersebut, sebanyak 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki turut dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Dadang Ponsen beberapa waktu lalu. (ptu/bob)









