Kabupaten Malang, blok-a.com – Polsek Dau berikan penjelasan kronologi pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap warga di Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Untuk pelaku Curanmor diketahui bernama Aji Pangestu ( 41 ) asal Dusun Pandansari, Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kapolsek Dau , Kompol Triwik Winarni menjelaskan, pelaku pencurian sepeda motor itu adalah seorang residivis. Dia juga pernah melakukan Curanmor sebelumnya dan tertangkap juga.
” Pelaku yang seorang residvis kasus yang sama. Dia mengambil motor Honda Beat nopol N 5136 GX milik Saputra Duwis Resky ( 26 ) yang terparkir diteras rumahnya Desa Karangwidoro , Kecamatan Dau,” kata Triwik dikonfirmasi blok-a.com, Rabu (28/6/2023)
Triwik menjelaskan, sekitar pukul 18.30 WIB, korban berangkat bekerja di daerah Pandanlandung.
Dan saat di depan rumah ada sepeda motor korban yang akan digunakan adiknya. Adiknya pun kaget saat mengetahui sepeda motor yang akan digunakannya sudah hilang.
Perempuan yang bernama Fitri itu lalu menghubungi Saputra yakni kakaknya sekaligus korban Curanmor.
Sepeda motor yang diparkir di teras rumah sudah hilang.
“Sekitar pukul 18.30 Wib, korban dihubungi adiknya (Fitri) yang mengabarkan jika sepeda motor yang terparkir didepan teras sudah raib,” urainya .
Mengetahui kabar itu korban kembali ke rumahnya di Dau. Namun ketika di perjalanan ada ramai warga di jalan sehingga korban berhenti.
Dia melihat dan bertanya di tengah kerumunan itu. Hasilnya dia mengetahui bahwa ada pelaku pencurian sepeda motor tertangkap. Dia pun lalu melihat sepeda motor hasil curian itu ternyata adalah miliknya.
“Saat itu pelapor diberitahu saksi jika ada pencuri tertangkap dan sepeda yang dicuri tersebut adalah miliknya,” bebernya.
Pencuri sepeda motor itu pun lalu diamankan. Warga juga melaporkan hal tersebut ke Polsek Dau.
Petugas Posek Dau mendapatkan informasi bahwa warga masyarakat mengamakan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kemudian petugas Polsek Dau mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya dan pelaku pernah menjalani hukuman di LP Lowokwaru sebanyak 2 kali tahun 2016 terkait pencurian burung serta tahun 2022 terkait pencurian sepeda motor,” tuntasnya .