Petugas Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo Lewat Kue Kering

Barang bukti double L yang dicampur dengan kue kering.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Barang bukti double L yang dicampur dengan kue kering.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam lingkungan lapas. Kali ini, modus yang digunakan pelaku terbilang unik sekaligus berbahaya. Pil koplo jenis Double L dilumat dan dicampur ke dalam kue kering.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 08.42 WIB. Saat itu, petugas penggeledahan kunjungan mencurigai makanan ringan yang dibawa seorang pengunjung berinisial IA, yang diketahui merupakan istri dari warga binaan berinisial LT, narapidana kasus narkotika.

Berdasarkan hasil pengamatan dan informasi intelijen internal, petugas menemukan kejanggalan pada tekstur dan aroma kue kering yang dibawa IA.

Kecurigaan makin kuat ketika salah satu petugas mencicipi kue tersebut dan merasakan rasa pahit yang tidak biasa.

Setelah diperiksa lebih lanjut, kue kering itu ternyata telah dicampur dengan pil koplo Double L yang dihaluskan.

“Informasi awal sudah kami terima dari sumber internal bahwa akan ada upaya penyelundupan barang terlarang kepada WBP LT. Karena itu, pengawasan kami perketat di area kunjungan,” ungkap seorang petugas Lapas Mojokerto berinisial RY.

Pengunjung dan barang bukti langsung diamankan ke ruang Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium internal dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa makanan tersebut benar mengandung pil koplo jenis Double L.

Pemeriksaan menggunakan alat test urine juga menunjukkan hasil positif terhadap kandungan PCP zat yang dapat menyebabkan efek halusinasi.

Mengetahui temuan ini, Kalapas Mojokerto Rudi Kristiawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto Kota. Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Satu orang perempuan sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota. WBP yang terlibat juga sudah kami sel untuk pemeriksaan lanjutan. Sesuai arahan Bapak Menteri dan Bapak Dirjenpas, kami tindak tegas tidak ada ampun bagi pelaku penyelundupan barang terlarang,” tegas Rudi Kristiawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Rudi juga menegaskan komitmennya terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), termasuk upaya pembersihan dari peredaran narkoba, ponsel ilegal, dan barang terlarang lain di dalam lapas.

Atas kesigapan petugas Lapas Mojokerto, Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, menyampaikan apresiasi tinggi. Ia menilai keberhasilan ini mencerminkan profesionalisme dan ketegasan jajaran Lapas Mojokerto dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkoba.(sya/lio)