Kabupaten Malang, blok-A.com – Penjaga Indekos Putri di Bukit Cemara Tujuh, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dau, Minggu (25/09/2022).
Laki-laki itu berinisial MF (27), yang telah menggelapkan dana sewa indekos dari pemiliknya NCM (65). Kapolres Malang AKBP, Ferli Hidayat membenarkan hal tersebut dan pelaku sudah diamankan pada Minggu, 25 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia MF (27) laki-laki yang beralamatkan di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Dau di Rumah Kos Perumahan Bukit Cemara Tujuh bersama dengan barang bukti.
Kapolsek Dau Kompol Triwik menuturkan bahwa aksi nakal MF (27) diketahui oleh pemilik kos pada hari Sabtu (24/09/2022) sekira pukul 18.00 WIB. MF diketahui melakukan penggelapan itu, karena pemilik kaget saat datang ke indekosnya. Banyak sepeda motor parkir di halaman indekos itu. Padahal, pemilik tidak dilapori bahwa ada anak yang menyewa indekos miliknya.
“Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos MF (27) tidak memberitahunya jika ada penghuni kos yang menempati bangunannya tersebut” ucap Kapolsek.

Melihat ada yang aneh, korban langsung inisiatif menanyakan kepada penghuni indekos di sana. Ternyata, penyewa indekos selama ini telah membayar sewa indekos. Namun, pemilik tidak menerima sepeser pun uang dari penyewaan itu dan tidak mengtahui ada penghuni indekos di sana.
“Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF (27), namun MF (27) tidak memberitahu saya jika ada penghuni di kos saya ini” ucap korban saat dimintai keterangan pihak Kepolisian.
Sementara modusnya, MF mengaku sebagai anak pemilik indekos. Setiap penyewa indekos akan ditarik uang bayar.
“Modusnya, terlapor atau pelaku mengaku kepada para penghuni kos jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola, lalu para penghuni kos disuruh membayar kos kepada terlapor” imbuh Kapolsek.
Pelaku mengaku, uang yang dilahapnya, digunakan untuk bermain judi online dan tidak disetorkan kepada pemilik kos.
Atas kasus ini, MF (27) dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.
“Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau, ia diamankan bersama barang bukti yakni 1 buah Handphone, 1 kartu ATM, dan 132 pot yang isinya berbagai jenis tanaman bunga” pungkas Kapolsek Dau.
(rco/bob)
Discussion about this post