Pemuda Banyuwangi Pacari – Setubuhi Adik Tiri, Berujung Masuk Bui

Ilustrasi persetubuhan. (freepic)
Ilustrasi persetubuhan. (freepic)

Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Sempu, Banyuwangi mengamankan RA (22), pemuda Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi yang memacari dan diduga telah menyetubuhi adik tirinya berinisial TDL (15).

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan, aksi tak patut itu terendus setelah sebelumnya korban merasa cemburu lantaran pelaku membawa perempuan lain yang diakunya sebagai pacar ke rumahnya pada Senin (9/10/2023).

“Kecemburuan korban pada pelaku yang diendus oleh orang tua korban itulah yang menjadi awal mula terbongkarnya perbuatan bejat RA,” kata AKP Karyadi, Jumat (20/10/2023).

Dari situlah muncul pengakuan korban, bahwa dirinya menjalin cinta terlarang dengan pelaku dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saudara tirinya itu.

“Merasa kaget dan tak terima dengan perlakuan bejat anak tirinya, bapak korban melaporkan ke Mapolsek Sempu, dan pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Sempu,” terangnya.

Petugas Polsek Sempu selalu komunikasi dengan orang tua selaku wali untuk mendampingi dalam pemeriksaan, karena korban adalah anak di bawah umur.

Barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus tersebut, sepotong kaos abu-abu bergambar tengkorak, celana pendek warna silver kombinasi biru, baju warna hijau muda motif kupu-kupu dan celana pendek motif kotak kotak kecil warna merah kombinasi putih.

Pelaku disangkakan kasus persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?