Mojokerto, blok-a.com – Seorang pelajar berinisial RK (15) asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, meninggal dunia usai mengikuti latihan sabung atau berkelahi di desanya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025) malam.
Lawan tandingnya, seorang pemuda berinisial AK (21), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.
Berdasarkan laporan kepolisian LP/B/34/111/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, kejadian bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis. Saat itu, berlangsung kegiatan rutin latihan sabung yang diikuti oleh para anggota komunitas.
Latihan dimulai dengan pertandingan antara sesama siswa, lalu berlanjut ke pertandingan antara siswa dan warga yang telah diakui sebagai anggota penuh komunitas. Dalam sesi tersebut, korban RK memilih untuk bertanding melawan AK.
Pertandingan dipimpin oleh seorang wasit berinisial SD (19). Pada ronde pertama, pertandingan berlangsung selama sekitar dua menit sebelum dihentikan oleh wasit karena dinilai cukup. Namun, pada ronde kedua, terjadi insiden fatal.
AK diduga membanting RK dengan tangan kirinya, menyebabkan kepala korban terbentur. Setelah itu, AK menendang dada dan rahang kiri korban satu kali menggunakan kaki kanannya. Wasit kemudian menghentikan pertandingan setelah melihat korban kesakitan.
Korban mengalami muntah-muntah dan pusing hingga harus dibawa ke puskesmas. Pihak medis menyarankan agar korban segera dibawa ke rumah sakit jika gejalanya tidak membaik. Namun, korban akhirnya hanya diantar pulang ke rumah.
Pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, keluarga korban mencoba membangunkannya untuk makan sahur, tetapi RK tidak merespons dan mengalami kejang serta mimisan.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (5/3/2025) pukul 15.22 WIB di RSUD Basoeni Mojokerto.
Kapolres Polres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, yang diwakili oleh Kasatreskrim, AKP Siko Sesaria Putra, menjelaskan, polisi telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, wasit SD yang mengawasi pertandingan turut dinyatakan sebagai tersangka.
“Dalam hal ini wasit juga menjadi tersangka, karena tidak memiliki sertifikat sebagai wasit,” terangnya pada Selasa (11/3/2025).
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain satu setel baju silat warna hitam milik korban, satu buah celana warna hitam milik korban, dan slatu lembar foto rontgen hasil pemeriksaan medis korban.
Menurut AKP Siko, tersangka AK dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 184 ayat (2), (3), dan (4) KUHP serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“AK terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” jelasnya, Selasa (11/3/2025).
Kasatreskrim juga menyoroti bahaya dari latihan sabung yang tidak diawasi dengan ketat serta potensi kekerasan dalam kegiatan yang dianggap sebagai tradisi.
“Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran para pihak dalam kejadian ini,” pungkasnya.
Pihak keluarga korban berharap agar kasus ini diusut tuntas dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(sya/lio)