Owner Bimbel di Mojokerto Tipu Enam Korban Miliaran, Modus Janjikan Lolos Pegawai PLN

Kapolres Mojokerto kota AKBP Herdiawan Arifianto saat konferensi pers.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kapolres Mojokerto kota AKBP Herdiawan Arifianto saat konferensi pers.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com — Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus penerimaan kerja BUMN PLN yang menyeret pemilik Bimbel Hexagon Mojokerto, Widiarti Kuncoro (50), sebagai tersangka. Sedikitnya enam orang telah melapor menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp1,325 miliar.

Kasus ini bermula pada Maret 2022, ketika salah satu korban memasukkan anaknya, Kharisma Dio Agatha Yuda, ke Bimbel Hexagon untuk persiapan mengikuti seleksi CPNS.

Dalam rentang Maret hingga November 2022, anak korban berkali-kali mengikuti seleksi CPNS, KAI, Pertamina, Telkom, hingga prajurit karier TNI, namun selalu gagal.

Melihat kegagalan tersebut, tersangka kemudian menawarkan jalan pintas kepada anak korban agar dapat bekerja di BUMN PLN. Ia mengaku bisa memasukkan korban melalui jalur pegawai yang pensiun, dengan bantuan seseorang dari “pusat” bernama Jasmadi, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Tersangka bahkan bercerita bahwa dirinya telah sering membantu meloloskan orang masuk sekolah kedinasan atau pekerjaan tertentu. Anak korban kemudian menyampaikan tawaran tersebut kepada orang tuanya.

Saat berkomunikasi langsung dengan tersangka, korban diminta membayar Rp 325 juta sebagai biaya agar bisa diterima bekerja di PLN.

Tersangka menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan 100 persen apabila prosesnya gagal. Korban pun mentransfer uang tersebut secara bertahap.

Namun hingga berbulan-bulan kemudian, anak korban tidak pernah dipanggil untuk seleksi ataupun tes.

Merasa ditipu, korban meminta uangnya kembali, tetapi tersangka tidak pernah mengembalikannya hingga laporan dibuat.

Selain korban utama, terdapat dua korban lain dalam laporan pertama bernilai total Rp 925 juta, yaitu:

1. Henny Astuti, warga Pamekasan, dengan kerugian Rp 350 juta.

2. Liza Mayantika, warga Jember, dengan kerugian Rp 250 juta.

Setelah laporan pertama, tiga laporan tambahan masuk ke Polres Mojokerto Kota, yaitu:

– Laporan kedua: kerugian Rp 75 juta

– Laporan ketiga: kerugian Rp 125 juta

– Laporan keempat: kerugian Rp 200 juta

Jika dijumlahkan, total kerugian enam korban mencapai Rp1,325 miliar.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Bimbel Hexagon Mojokerto, yang beralamat di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Laporan polisi tercatat pada LP/B/339/III/2025/SPKT/POLDA JATIM tanggal 5 Maret 2025.

Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan pekerjaan sebagai pegawai PLN dengan jaminan pasti masuk melalui jalur khusus, selama korban membayar sejumlah uang.

Tersangka juga meyakinkan para korban bahwa ia sudah berpengalaman memasukkan orang ke sekolah kedinasan maupun instansi tertentu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran berbagai bank atas nama Sri Yulis Setyoningsih, percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban, serta satu bendel berkas persyaratan lamaran kerja pegawai PLN.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik penipuan berkedok penerimaan kerja yang marak terjadi dan kerap menyasar masyarakat yang berharap mendapatkan pekerjaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja yang menjanjikan jalur instan atau jaminan diterima, apalagi dengan meminta sejumlah uang. Semua proses rekrutmen BUMN, termasuk PLN, tidak memungut biaya apa pun,” tegas Kapolres.

Kasus ini masih dalam penanganan Unit III Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan terus dikembangkan.

“Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional,” pungkasnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com