Menyamar Pakai Daster, Residivis di Kota Mojokerto Gasak Motor Warga

Tersangka maling motor berdaster saat digelandang di Mapolres Mojokerto kota.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka maling motor berdaster saat digelandang di Mapolres Mojokerto kota.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto Kota kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan seorang residivis berinisial AS (37). Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga di Gang Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (22/11/2025) dini hari.

Kasus ini dilaporkan dalam LP/B/168/XII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA, tertanggal 2 Desember 2025.

Aksi pencurian bermula pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku datang ke rumah saudaranya di Gang I Buntu untuk meminjam uang.

Saat hendak pulang, ia melihat sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel di motor. Pelaku kemudian mengambil kunci kontak tersebut dan kembali ke tempat kosnya di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mulai melancarkan aksinya. Untuk mengelabui warga, ia menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan daster putih bermotif dan kerudung kuning milik istri sirinya.

Dengan membawa kunci sepeda motor korban, pelaku mengendarai motor Suzuki Shogun 110 tanpa pelat nomor menuju lokasi pencurian.

Sesampainya di area sekitar rumah korban, pelaku memarkir motor sasarannya di tempat yang agak jauh, lalu berjalan kaki menuju motor korban.

Ia menancapkan kunci yang telah diambil sebelumnya, menyalakan motor, dan membawanya pergi ke kosnya. Setelah menyembunyikan motor curian, pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil motor yang ia pakai sebagai sarana.

Tidak berhenti di situ, motor hasil curian kemudian dijual melalui Facebook dengan harga Rp6,5 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Pengejaran dilakukan, dan pada Selasa (2/12/2025) pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya di Desa Kemantren. Pelaku langsung dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sebagai residivis yang telah tiga kali terlibat kasus pencurian:

1. 2017 – Pencurian LPG (pembobolan rumah) di Mojokerto Kota, dihukum 1 tahun 3 bulan.
2. 2021 – Pencurian burung di Kabupaten Mojokerto, dihukum 1 tahun 6 bulan.
3. 2023 – Pencurian burung di Mojokerto Kota, dihukum 1 tahun 6 bulan.

Tersangka mengaku kembali melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain BPKB, STNK, dan surat keterangan terkait motor Honda Vario 2024, rekaman video dalam flashdisk, daster putih bermotif & kerudung kuning, motor Suzuki Shogun 110 tanpa nopol, motor Honda Scoopy hitam tanpa nopol, kompor LPG, tabung LPG, kipas angin, dan 12 potong kaos.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Unit Resmob.

“Pelaku ini adalah residivis yang berulang kali melakukan pencurian. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Sidoarjo beserta sejumlah barang bukti. Kami tegaskan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan kami toleransi,” ujarnya, dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

AKBP Herdiawan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.

“Kami mengingatkan warga untuk memastikan kendaraan terkunci dengan aman. Banyak kasus pencurian terjadi karena kelalaian kecil seperti kunci tertinggal di motor,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com