Under Cover Buy, Polisi Ciduk Penadah Motor Curian di Pasuruan

Para tersangka tindak kriminal yang berhasil diamankan di Mapolres Mojokerto.(blok-a.com/syahrul wijaya)
Para tersangka tindak kriminal yang berhasil diamankan di Mapolres Mojokerto.(blok-a.com/syahrul wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil pencurian yang dipasarkan melalui media sosial. Dua pria asal Pasuruan ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto saat melakukan transaksi jual beli motor curian dengan under cover buy.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dibuat oleh Aditya Krisna Wirasa (22), seorang mahasiswa asal Mojosari, Mojokerto.

Pada Rabu (16/7/2025) dini hari, motor Honda CBR 150 CC warna hitam dengan nomor polisi S 2007 NBY miliknya raib saat diparkir di rumah kos Dusun Keto, Desa Tunggal Pagar, Kecamatan Pungging.

Motor tersebut awalnya terkunci stang, namun hilang ketika korban meninggalkan kos untuk berbelanja. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melapor ke Polsek Pungging.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Jatanras Polres Mojokerto bersama Reskrim Polsek Pungging yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Edy Santoso melakukan penyelidikan.

Hasilnya, motor korban diketahui ditawarkan untuk dijual melalui akun Facebook. Polisi lalu menyusun rencana dengan teknik under cover buy.

Pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tim memancing pelaku untuk melakukan transaksi di pinggir jalan Dusun Pucanganom, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Polisi lebih dulu bertemu dengan tersangka RH (35), yang mengaku sebagai perantara penjualan. Beberapa saat kemudian, datang tersangka AR (54) yang membawa motor Honda CBR tersebut.

Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kendaraan menunjukkan bahwa nomor rangka dan mesin motor sesuai dengan milik korban, meski STNK yang ditunjukkan tercatat atas nama orang lain.

Dari interogasi awal, RH diketahui berperan menawarkan motor curian lewat Facebook dan sudah beberapa kali membantu menjualkan motor dari AR. Keuntungan hasil penjualan kemudian dibagi di antara keduanya.

Sementara itu, AR mengaku memperoleh motor tersebut dari transaksi daring dengan seseorang yang tidak dikenalnya. Motor dibeli melalui COD dengan hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda CBR 150 CC warna hitam, STNK, surat keterangan BPKB dari lembaga pembiayaan, dua unit ponsel milik pelaku, serta STNK lain yang diduga dipalsukan.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menyatakan bahwa kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan penjualan motor curian lintas daerah.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com