Gresik, blok-a.com – Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang marbot masjid berinisial ANH (66), warga Sawahan, Surabaya, atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu terjadi di sebuah masjid wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, bocah perempuan berusia 7 tahun, saat itu tengah bermain bersama temannya usai salat Isya di dalam masjid. Pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban yang ketakutan langsung keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tuanya. Mendapat kabar tersebut, keluarga korban bersama ketua paguyuban masjid mengecek rekaman CCTV.
Rekaman tersebut memperlihatkan jelas aksi pelaku sesuai dengan pengakuan korban. Tak menunggu lama, keluarga korban melapor ke Polres Gresik.
“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (5/11/2025).
Abid menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid.
Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya.
“Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tutupnya.(ivn/lio)










Balas