Mojokerto, blok-a.com – Kasus penemuan potongan tubuh manusia di jurang tepi Jalan Raya Pacet–Batu, Desa Pacet Utara, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terkuak.
Polisi menetapkan seorang pria bernama Alvi Maulana (24), asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), warga Lamongan.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika seorang warga bernama Sulistiyanto tengah mencari rumput di area jurang sedalam enam meter dari bahu jalan.
Ia dikejutkan dengan penemuan potongan kaki manusia. Saksi lalu memotret temuan tersebut dan melaporkannya ke Polsek Pacet.
Dalam keterangannya, saksi juga mengaku seminggu sebelumnya menemukan gumpalan daging, lemak, dan rambut yang berserakan di lokasi tak jauh dari titik penemuan kaki. Saat itu, ia mengira potongan tersebut adalah bagian tubuh hewan sehingga tidak melaporkannya.
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP. Potongan tubuh korban kemudian dibawa untuk visum et repertum dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil autopsi, keterangan saksi, serta rangkaian penyidikan, petugas mengarah pada satu nama yakni Alvi Maulana.
Tim Resmob Polres Mojokerto melakukan pengejaran setelah menemukan keberadaan Alvi di sebuah kontrakan di Jl. Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Tepat pada Minggu (7/9/2025) dini hari pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, Alvi mengakui perbuatannya. Ia menyebut telah membunuh Tiara pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kontrakannya dengan cara menusuk bagian belakang leher korban menggunakan pisau.
Tak berhenti di situ, Alvi kemudian memutilasi tubuh korban sebelum membuang sebagian potongannya di jurang Pacet.
Selain itu, hasil penggeledahan di kontrakan Alvi juga menemukan bagian tubuh lain berupa tulang belulang dan tengkorak kepala korban.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax putih nopol W 6414 AR, 3 unit ponsel milik korban dan pelaku, 2 pisau dapur, 1 gunting seng, dan 1 palu, 1 tas Tupperware merah, serta pakaian korban berupa kaos merah dan celana panjang hitam
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Mojokerto,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(sya/lio)










Balas
Lihat komentar