Mojokerto, Blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian truk crane milik sebuah pabrik beton precast di Kabupaten Mojokerto. Dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan kendaraan berat milik korban.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan truk crane Hino bernomor polisi W 8810 NY di garasi pabrik beton precast di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar,” kata AKP Aldhino, Senin (9/3/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin malam, 2 Maret 2026 di area garasi pabrik beton precast di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku diduga masuk ke area garasi dengan cara merusak gembok pagar menggunakan linggis, kemudian membawa kabur truk crane milik perusahaan tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran tersebut, identitas pelaku mulai terungkap.
Salah satu tersangka yang berhasil diamankan adalah HR (30), warga Kecamatan Kesungtuban, Kabupaten Blora. Ia ditangkap oleh Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut AKP Aldhino, saat ditangkap tersangka tengah berada di area pelabuhan dan diduga hendak melarikan diri ke Kalimantan.
“Pelaku kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak saat berencana kabur ke Kalimantan. Setelah diinterogasi, dia mengakui melakukan pencurian truk tersebut bersama rekannya berinisial LH,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan HR, polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tak lama kemudian, LH (38) berhasil diamankan karena diduga turut merencanakan dan melaksanakan pencurian.
Dalam proses penyelidikan, informasi mengenai keberadaan truk hasil curian sempat menyebar luas, termasuk melalui siaran radio Suara Surabaya (SS). Tak lama setelah itu, kendaraan dengan ciri-ciri yang sama diketahui terparkir di kawasan Semampir, Surabaya.
Truk tersebut kemudian diamankan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah dicurigai sebagai kendaraan hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku berencana menjual truk crane tersebut dengan sistem Cash on Delivery (COD) kepada seorang penadah di Surabaya.
“Awalnya pelaku menunggu calon pembeli di lokasi. Namun karena informasi kehilangan kendaraan sudah ramai diberitakan di radio dan warga mulai berdatangan untuk melihat, pelaku akhirnya memilih melarikan diri,” ungkap AKP Aldhino.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah dalam kasus pencurian kendaraan berat tersebut. (sya/ova)










Balas