Mojokerto, blok-a.com – Polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Sejumlah tersangka ditangkap dalam serangkaian operasi yang dilakukan sejak Februari 2025.
Aksi pencurian ini terjadi sejak awal 2025, dengan waktu kejadian sekitar pukul 04.00 WIB (subuh) dan 12.00 WIB (siang). Para korban kehilangan kendaraan di berbagai lokasi. Seperti di halaman balai desa, rumah kos, serta permukiman penduduk.
Beberapa lokasi kejadian perkara (TKP) di antaranya, di halaman Balai Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, di rumah kos di Lingkungan Kuti, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan di halaman rumah di Dusun Simorukun, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Para korban, di antaranya yang melapor, RFN (17), warga Gedeg, Kabupaten Mojokerto, MHA (30), warga Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, EF, warga Magersari, Kota Mojokerto.
Polisi mengungkap keterlibatan beberapa pelaku yang tergabung dalam jaringan curanmor ini. Di antaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri), yaitu MDP (31), warga Kota Surabaya, dan RAR (37), warga Kabupaten Mojokerto, keduanya tersangka pencurian di wilayah hukum Polsek Gedeg.
Sedangkan, DA (23), warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, MH (24), warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan VK (22), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, merupakan residivis pencurian motor di Kos lingkungan Kuti, Gununggedangan, Magersari, Kota Mojokerto.
Ketiga pelaku dalam melakukan aksinya mempunyai peran masing-masing. Salah satunya mengawasi situasi, dan yang dua sebagai eksekutor.
“Untuk eksekusi motor dibutuhkan waktu hanya 10 detik,” ujar salah satu tersangka, Selasa (4/3/2025).
Untuk tersangka AS (27), warga Kabupaten Lamongan, adalah seorang pengamen, yang beraksi di Dusun Simorukun, Desa Simongagrok, kecamatan Dawarblandong.
Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Ada yang memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di dashboard motor, menggunakan kunci palsu, termasuk kunci T dan mata bor yang diruncingkan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motif utama pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, hasil penjualan sepeda motor curian juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” terangnya.
Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain, 7 unit sepeda motor, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, Supra, Yamaha Nmax, dan Yamaha Vixion, 6 anak kunci palsu (kunci T, kunci L, mata bor runcing), seperangkat alat hisap sabu, buku tabungan BCA dan ATM, 2 unit HP Realme dan OPPO A31, helm, kaos, dan uang tunai Rp 80.000.-
Pencurian motor di halaman balai desa Batankrajan, kecamatan Gedeg, berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka utama, MDP dan RAR, pada 14 Februari 2025 di sebuah rumah kos di Kecamatan Gedeg.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap DA, MH, dan VK yang merupakan residivis kasus serupa yang beraksi di rumah kos lingkungan Kuti.
Sementara itu, pada 23 Februari 2025, tersangka AS melakukan pencurian di Dawarblandong. AS yang berprofesi sebagai pengamen mencuri sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir dengan kunci masih berada di dashboard.
Sepeda motor miliknya sendiri, Yamaha Vixion, ditinggalkan di lokasi. Polisi akhirnya menangkap AS di rumahnya di Kabupaten Lamongan pada 27 Februari 2025.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara tersangka AS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci di dashboard dan memasang kunci pengaman tambahan.(sya/lio)









