Gresik, blok-a.com – Seorang kakek berusia 75 tahun asal Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Lelaki lanjut usia berinisial S itu ditangkap karena tega menyetubuhi gadis tetangganya yang berkebutuhan khusus.
Korban berinisial NA (20), yang selama ini tinggal tak jauh dari rumah tersangka. Aksi bejat tersebut terjadi pada akhir Oktober 2025 ketika korban tengah bermain ke rumah S.
Saat itu kondisi rumah sedang sepi tanpa penghuni lain. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu. Dengan memanfaatkan keterbatasan korban, S melucuti pakaian NA hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Korban yang tidak mampu melawan hanya pasrah atas perlakuan tersebut.
Dugaan tindak asusila ini mulai terungkap ketika ibu korban hendak menjemput NA di rumah tersangka. Ibu korban dibuat curiga karena seluruh pintu dan jendela rumah S tertutup rapat. Kecurigaan itu semakin menguat hingga akhirnya NA mengakui apa yang dialaminya.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Tersangka sudah diamankan,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (17/11/2025).
S kini telah ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Penyidik masih mendalami modus operandi dan motif di balik tindakan keji pelaku yang memanfaatkan kondisi rumah sepi dan keterbatasan korban.(ivn/lio)










Balas