Jual Bahan Mercon Online, Dua Warga Malang Bakal Lebaran di Penjara

Sejumlah barang bukti yang berhasil di kumpulkan oleh Satreskrim Polres Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan oleh Satreskrim Polres Malang.(Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua warga Malang bakal menghabiskan sisa puasa dan lebaran Idulfitri tahun 2023 ini di penjara, usai kedapatan menjual bahan mercon melalui media sosial (medsos).

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputo mengatakan, kedua tersangka itu adalah Devit Diantoro (29) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Poniran (55) warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kebupaten Malang.

“Tadi malam dua pelaku sudah kami amankan. Mereka menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa bahan mercon,” ungkap Wahyu saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/03/2023).

Wahyu membeberkan, awalnya polisi menangkap tersangka Devit pada Minggu (26/3/2023) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka Devit didapati jual bahan mercon seberat 3 kilogram dan sumbu perasan sebanyak 200 helai seharga Rp450 ribu secara online.

Dari hasil keterangan Devit, rupanya ia mengaku mendapatkan bubuk mercon dan sumbu tersebut dari dari tersangka Poniran seharga Rp315 ribu.

Bubuk mercon tersebut nantinya akan dijual kembali dengan harga Rp 450 ribu. Sehingga tersangka Devit mendapat keuntungan sebesar Rp 135 ribu perkilogramnya.

Dari informasi yang didapat dari pengakuan tersangka Devit, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Poniran sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Polisi Temukan 4 Kantong Bubuk Petasan di Lokasi Ledakan Kasembon

Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 2 kilogram bubuk petasan, 1 kilogram belerang, 1 buah timbangan berwarna merah, 200 helai sumbu petasan dan masih banyak lainnya.

“Jadi total barang bukti enam kilogram terdiri dari 5 kilogram bahan peledak dan 1 kilogram bahan belerang. Rencananya bahan ini akan diracik oleh para tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Wahyu menegaskan, dirinya tengah gencar melakukan penindakan terhadap pelaku pembuat petasan, terlebih saat bulan Ramadan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peristiwa ledakan seperti yang terjadi di Kasembon, Kabupaten Malang beberapa waktu yang lalu.

“Kami sedang gencar melakukan tindakan, Alhamdulillah di wilayah hukum Polres Malang untuk tahun ini belum sempat ada kejadian. Oleh karena itu kami melakukan hal antisipatif, kami bergerak cepat agar kejadian seperti di daerah-daerah lain tidak terulang,” pungkasnya.(ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?