• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Pemerintah Daerah
    • Politik
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Pemerintah Daerah
    • Politik
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Gaya Hidup
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Jual Bahan Mercon Online, Dua Warga Malang Bakal Lebaran di Penjara

byPutu AyuandLionita
27 March 2023
in Kriminal, News
0
Sejumlah barang bukti yang berhasil di kumpulkan oleh Satreskrim Polres Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan oleh Satreskrim Polres Malang.(Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua warga Malang bakal menghabiskan sisa puasa dan lebaran Idulfitri tahun 2023 ini di penjara, usai kedapatan menjual bahan mercon melalui media sosial (medsos).

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputo mengatakan, kedua tersangka itu adalah Devit Diantoro (29) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Poniran (55) warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kebupaten Malang.

“Tadi malam dua pelaku sudah kami amankan. Mereka menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa bahan mercon,” ungkap Wahyu saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/03/2023).

Wahyu membeberkan, awalnya polisi menangkap tersangka Devit pada Minggu (26/3/2023) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.

Jangan Lewatkan

Berikut Contoh Teks untuk MC dan Susunan Acara Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

Masuki Bulan Juni 2023, Catat Tanggal Merah atau Hari Libur, Ada 4

Kayu Jati Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging Disita dari Rumah Warga Banyuwangi

Tabrak Polisi Saat Patroli Balap Liar di Malang, Bocah SMP Masuk Bui

Tersangka Devit didapati jual bahan mercon seberat 3 kilogram dan sumbu perasan sebanyak 200 helai seharga Rp450 ribu secara online.

Dari hasil keterangan Devit, rupanya ia mengaku mendapatkan bubuk mercon dan sumbu tersebut dari dari tersangka Poniran seharga Rp315 ribu.

Bubuk mercon tersebut nantinya akan dijual kembali dengan harga Rp 450 ribu. Sehingga tersangka Devit mendapat keuntungan sebesar Rp 135 ribu perkilogramnya.

Dari informasi yang didapat dari pengakuan tersangka Devit, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Poniran sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Polisi Temukan 4 Kantong Bubuk Petasan di Lokasi Ledakan Kasembon

Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 2 kilogram bubuk petasan, 1 kilogram belerang, 1 buah timbangan berwarna merah, 200 helai sumbu petasan dan masih banyak lainnya.

“Jadi total barang bukti enam kilogram terdiri dari 5 kilogram bahan peledak dan 1 kilogram bahan belerang. Rencananya bahan ini akan diracik oleh para tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Wahyu menegaskan, dirinya tengah gencar melakukan penindakan terhadap pelaku pembuat petasan, terlebih saat bulan Ramadan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peristiwa ledakan seperti yang terjadi di Kasembon, Kabupaten Malang beberapa waktu yang lalu.

“Kami sedang gencar melakukan tindakan, Alhamdulillah di wilayah hukum Polres Malang untuk tahun ini belum sempat ada kejadian. Oleh karena itu kami melakukan hal antisipatif, kami bergerak cepat agar kejadian seperti di daerah-daerah lain tidak terulang,” pungkasnya.(ptu/lio)

Tags: info malangInfo malang rayainfomalangJual bahan merconJual bahan petasanJual merconJual mercon online
SendShare1145Tweet716Share200

Mungkin Anda Tertarik

ASN saat upacara depan Balai Kota Malang.(Dok. Pemkot Malang)
News

Berikut Contoh Teks untuk MC dan Susunan Acara Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

1 June 2023
Ilustrasi Juni 2023 (pngtree)
News

Masuki Bulan Juni 2023, Catat Tanggal Merah atau Hari Libur, Ada 4

1 June 2023
Tim operasi gabungan jajaran Perhutani KPH Banyuwangi selatan bersama Unit Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, saat mengamankan kayu jati diduga ilegal loging milik FJ, warga Dusun Krajan, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Rabu (31/5/2023) pagi. (dokumen dari Perhutani KPH Banyuwangi selatan untuk blok-a.com)
Kriminal

Kayu Jati Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging Disita dari Rumah Warga Banyuwangi

1 June 2023
Ratusan kendaraan roda dua terpaksa ditahan Mapolres Malang sebagai barang bukti adanya balap liar pada Sabtu (28/05/2023) silam, (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Kriminal

Tabrak Polisi Saat Patroli Balap Liar di Malang, Bocah SMP Masuk Bui

1 June 2023
Next Post
Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan oleh Satreskrim Polres Malang.(Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Mahasiswa Malang Ditangkap Polisi Usai Jual Beli Bahan Petasan Via Online

Prakiraan cuaca di Kota Malang hari ini

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Maret 2023

Shin Tae-yong Pelatih Timnas U-20 (ketiga kanan) bersama para pesepak bola Timnas U-20 berfoto dengan maskot Piala Dunia U-20 2023 Indonesia Bacuya. (ANTARA FOTO)

Dampak Mengerikan Jika Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Ilustrasi Foto: Headcurve

Bolehkah Memotong Rambut saat Bulan Ramadan atau Puasa?

Rusak Parah Setelah Tergenang Air Hujan, Jalan di Bandulan Kota Malang Sebabkan Tiga Korban Kecelakaan (blok-a/mike)

Rusak Parah Setelah Tergenang Air Hujan, Jalan di Bandulan Kota Malang Sebabkan Tiga Korban Kecelakaan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaru

ASN saat upacara depan Balai Kota Malang.(Dok. Pemkot Malang)

Berikut Contoh Teks untuk MC dan Susunan Acara Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

1 June 2023
Ilustrasi Juni 2023 (pngtree)

Masuki Bulan Juni 2023, Catat Tanggal Merah atau Hari Libur, Ada 4

1 June 2023
Tim operasi gabungan jajaran Perhutani KPH Banyuwangi selatan bersama Unit Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, saat mengamankan kayu jati diduga ilegal loging milik FJ, warga Dusun Krajan, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Rabu (31/5/2023) pagi. (dokumen dari Perhutani KPH Banyuwangi selatan untuk blok-a.com)

Kayu Jati Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging Disita dari Rumah Warga Banyuwangi

1 June 2023
Ratusan kendaraan roda dua terpaksa ditahan Mapolres Malang sebagai barang bukti adanya balap liar pada Sabtu (28/05/2023) silam, (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Tabrak Polisi Saat Patroli Balap Liar di Malang, Bocah SMP Masuk Bui

1 June 2023
Prakiraan cuaca di Kota Malang hari ini

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023

1 June 2023

Populer Minggu Ini

  • Tak Banyak yang Tahu! Satu Kampung Terpencil di Bengkulu Warganya Asli Malang Semua

    Jarang Diketahui! Satu Kampung Terpencil di Bengkulu ini Warganya Asli Malang Semua, Suasananya Mirip Dampit

    4919 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • Panggung Mewah Sepanjang 40 Meter & Ratusan Musisi Akan Meriahkan Malang 109

    3348 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Ternyata Pria Tewas Gegara Lompat di Jembatan Suhat Malang Sudah Pernah Lakukan Percobaan Bunuh Diri Tahun Lalu

    3264 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • Diduga Bunuh Diri, Pria ini Lompat dari Jembatan Suhat

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • Mulai 1 Juni 2023, Stasiun Blitar Jadi Stasiun Transit

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
Logo blok-A.com Herd Millenial Indonesia ~ News, Kriminal, Peristiwa, Politik, Showbiz, Malang Raya, dan Sekitarnya

Daerah

  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi
  • Blok Surabaya

Ikuti Kami

Sindikasi Konten

logo wartaekonomi

© 2023 Blok-a.com - Herd Millenial Indonesia

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi
  • Blok Surabaya

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia