Janjian Ketemu di Malang, Pria Banyuwangi Bawa Kabur Mobil Kekasihnya

Konferensi pers kasus penggelapan mobil di halaman depan Polsek Lowokwaru, Jumat sore (15/12/2023).

Kota Malang, blok-a.com – Seorang perempuan asal Trenggalek P (27) menjadi korban tindak pidana penggelapan mobil. Mirisnya, pelaku penggelapan adalah kekasihnya sendiri, RLO pria asal Banyuwangi.

Aksi penggelapan ini dilakukan saat keduanya berjanjian untuk bertemu di Kota Malang, pada Rabu (6/12/2023) lalu.

P kemudian melaporkan kasus ini kepada Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengatakan, awalnya korban mengeluhkan terkait kondisi perekonomian keluarganya yang sedang tidak baik. Diketahui, korban dan pelaku berkenalan melalui sosial media Bigo Live.

Kemudian tersangka RLO berjanji untuk membantunya dengan cara menjual apartemen milik korban di Begawan.

“Selama mereka bertemu di Malang, korban ini tinggal di apartemen suhat dan mobilnya juga diparkir di sana,” ucap AKP Anton.

Modus operandi tersangka kata AKP Anton yaitu di saat dini hari tersangka sengaja untuk mengeluarkan mobil korban dari parkiran untuk dibawa berkeliling sebentar agar tidak dihitung parkir harian.

Kemudian setelah waktu menunjukkan hampir subuh mobil dibawa kembali ke parkiran. Hal ini dilakukan selama beberapa hari.

Namun pada Rabu (6/12/2023), mobil yang seharusnya dibawa kembali ke parkiran tak kunjung datang hingga pagi hari dan tersangka sulit untuk dihubungi.

“Lalu si Wanita (korban) melaporkan kejadian tersebut dan langsung kami lakukan penyelidikan dan penindakan,” terang AKP Anton Widodo.

Dari keterangan korban kemudian unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan penyelidikan dan menuju Banyuwangi untuk mengamankan tersangka.

Menurut pengakuan tersangka, ia membawa kabur mobil milik korban dengan rencana akan menjualnya kepada pembeli yang bertempat tinggal di Jember.

Hal ini disampaikan secara gamblang dalam konferensi pers di halaman depan Polsek Lowokwaru, Jumat sore (15/12/2023).

AKP Anton menyampaikan bahwa pria berinisial RLO tersebut sengaja melakukan tindak pidana penggelapan mobil.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian diantaranya satu unit mobil milik korban yaitu Toyota berwarna silver dan satu unit handphone merk Samsung.

“Sesuai dengan perkara atau kasus yang menimpa tersangka RLO tersebut kini dirinya dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas AKP Anton.(mg1/lio)