Kabupaten Malang, blok-a.com – Ponadi, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diringkus polisi usai ketahuan berperan sebagai pengepul judi online (Judol) jenis togel. Pria berusia 45 tahun ini berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya, atas bisnis haram tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, Ponadi berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang, di kediamannya pada Jumat (1/11/2024) lalu.
Saat penangkapan, lanjut Ponsen, tersangka tengah melakukan rekapan hasil Judol melalui sebuah situs online yang dikelolanya.
“Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan petugas di daerah Kecamatan Lawang pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Ponsen kepada awakmedia, Senin (4/11/2024) di Polres Malang.
Penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktiviras perjudian di lingkuangan tempat tinggalnya.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat sedang asyik merekap hasil perjudian.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk uang tunai, slip pembayaran elektronik dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai, buku catatan, termasuk sebuah ponsel yang digunakan sabagai sarana perjudian,” sambungnya.
Menurut Dadang sapaan akrabnya, modus operandi tersangka adalah berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang.
Setelah terkumpul, ia kemudian memasang taruhan di situs judi online melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Ponadi telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. (ptu/bob)