Gak Kapok, 2 Residivis Disikat Polisi Lagi Akibat Edarkan Sabu di Mojokerto

Teks: Barang bukti sabu yang berhasil disita petugas kepolisian.(Foto: Istimewa)
Teks: Barang bukti sabu yang berhasil disita petugas kepolisian.(Foto: Istimewa)

Mojokerto, blok-a.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Mojokerto. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 84,3 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, yakni IF (31) dan RKH (39).

Kedua tersangka diamankan petugas pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar AKP Eriek Triyasworo.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu dengan berat total 84,3 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, dua unit telepon genggam yang dipakai untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial “C”. Saat ini, orang tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” jelasnya.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus peredaran narkotika,” pungkas AKP Eriek Triyasworo.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com