Mojokerto, blok-a.com — Kepolisian Resor Mojokerto Kota menetapkan seorang mantan kepala cabang dealer mobil sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dokumen kendaraan milik pelanggan.
Pria berinisial BLA (43) diduga menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik perusahaan pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Andrew, General Manager PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi, pada 24 April 2025.
Andrew melaporkan bahwa perusahaannya membeli satu unit mobil Isuzu Elf tahun 2022 secara tunai dari dealer PT Dwi Jaya Adiwahana di Mojokerto.
Meski kendaraan dan dokumen pendukung seperti STNK serta faktur telah diterima, BPKB mobil tersebut tak kunjung diserahkan.
“Pelapor menduga BPKB telah digelapkan, dan setelah diselidiki, ternyata benar. Tersangka menggadaikan BPKB tersebut ke PT BFI Finance,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, melalui siaran pers, Kamis (15/5/2025).
Siko menyebut BLA memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang dealer saat kejadian berlangsung pada Maret 2023.
Ia mengambil BPKB dari bagian administrasi dealer dengan alasan hendak menyerahkannya kepada pembeli.
Namun, bukannya diserahkan ke PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi, dokumen itu justru dijadikan agunan kredit senilai Rp100 juta di PT BFI Finance.
“Untuk mendapatkan kredit, tersangka bahkan memalsukan dokumen. Ia membuat kuitansi jual beli palsu dan surat pelepasan kendaraan agar tampak seolah-olah mobil tersebut miliknya,” ujar Siko.
Dari total pinjaman, BLA baru mencicil sebanyak lima kali, dan masih memiliki 19 bulan tunggakan.
Meski telah melunasi pinjaman pada 30 April 2025, BPKB kendaraan saat ini disita polisi sebagai barang bukti penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah empat tahun penjara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Bukti transfer uang muka dan pelunasan kendaraan senilai total Rp384 juta, BPKB mobil Isuzu Elf tahun 2022 milik PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi, dan Satu dokumen pengajuan kredit ke PT BFI Finance.
Penyidik dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.(sya/lio)









