Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Ponimin (68), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, harus meringkuk di sel Polsek Sumbermanjing Wetan setelah dilaporkan terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Suwito (41), yang kehilangan motor Honda Verza miliknya setelah dipinjam oleh pelaku.
“Pada tanggal 25 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang dari temannya,” ujar AKP Dadang, Sabtu (5/10/2024).
Ponimin sempat meyakinkan Suwito bahwa ia hanya akan meminjam motor tersebut selama tiga jam. Namun, waktu yang dijanjikan berlalu dan motor tidak kunjung dikembalikan.
Setelah berhari-hari, pelaku masih tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
“Korban menunggu hingga tiga hari lebih, namun Ponimin tak juga datang ke rumahnya untuk mengembalikan motor. Saat korban bertemu pelaku dan menanyakan keberadaan motornya, pelaku selalu berkelit,” jelas AKP Dadang.
Merasa ditipu, Suwito akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjing Wetan lima hari kemudian, dengan membawa bukti berupa BPKB motor. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp17 juta.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Hanya dalam waktu kurang dari enam jam, tim Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menangkap Ponimin di kediamannya.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa motor yang dipinjamnya telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp3 juta. Uang hasil gadai itu kemudian digunakan untuk berjudi,” ungkap AKP Dadang.
Atas perbuatannya, Ponimin dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(ags/lio)









