Blitar, blok-a.com – Dua remaja melakukan aksi pencurian motor di Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jumat (26/5/2023).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit motor Suzuki Tornado GS nomor polisi AG 5462 LF milik korban dan satu unit motor Honda Supra X dengan nomor polisi AG 3658 QW milik pelaku.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Ahmad Rochan mengatakan, kedua remaja tersebut, yakni UN (17), perempuan warga Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan RH (19), laki-laki warga Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.
“Sementara korbannya adalah Huda Setyawan (33), warga Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu,” kata Ahmad Rochan.
Baca Juga: Dua Motor Adu Banteng di Blitar, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
Lebih lanjut Rochan menyampaikan, kejadian tersebut berawal ibu pemilik sepeda motor mendengar suara gaduh dari luar rumah (lokasi motor diparkir). Saat dicek, didapati motor sudah tidak ada di tempat parkir.
“Lihat kejadian itu, ibu pemilik motor langsung menanyakan kepada korban, apakah sepeda motornya dipakai. Merasa tidak ada yang memakai, akhirnya ibu korban berinisiatif mengintip lewat jendela depan rumah dan mendapati pelaku sedang menuntun sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Ditambahkannya, korban kemudian langsung berlari mengejar pelaku sambil meneriaki maling.
Saat diteriaki, para pelaku panik dan meninggalkan sepeda motor milik korban dan pergi melarikan diri dengan mengendarai motor milik pelaku.
“Korban bersama dengan adiknya dengan dibantu warga sekitar di Togokan Srengat berusaha mengejar pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” imbuhnya.
Rochan menandaskan, sebelum diserahkan ke petugas kepolisian kedua pelaku sempat mendapatkan sanksi menyanyikan lagu Garuda Pancasila dari warga.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Udanawu,” pungkasnya. (jar)