Kabupaten Malang, blok-a.com – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua orang kurir Ganja dan Sabu di dua tempat yang berbeda, Jumat (22/12/2023) siang.
Dalam pres rilis di Polresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengatakan dua orang tersangka kurir narkoba yakni PC (32) warga Kecamatan Junrejo Kota Batu dan HA (24) warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
“Untuk tersangka PC petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 5.972,48 gram. Dan untuk tersangka HA petugas juga mengamankan ganja seberat 5.192 gram dan sabu seberat 4, 26 gram, jadi total untuk ganja dari dua tersangka seberat 11,1 kilogram,” ujar AKBP Apip dalam pres rilis di Polresta Malang Kota, Jumat ( 22/12/2023) siang.
Diungkapkan Apip, untuk tersangka HA dibekuk petugas pada hari Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 09.00, saat di rumahnya di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
“Dalam penangkapan ini, petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapatkan 6 bungkus lakban warna coklat berisi ganja, 6 bungkus plastik wrap berisi ganja. Semuanya seberat 5.972,48 Gram, dan 25 bungkus plastik klip kecil sabu seberat 4,26 gram dalam lemari pakaian,” imbuhnya.
Diungkapkan Apip, untuk tersangka HA mengakui kalau barang bukti ganja itu milik seseorang berinisial ABO dan barang bukti sabu milik seseorang berinisial OZ. ABO dan OZ kini tengah dalam pencarian Satreskoba Polresta Malang Kota.
“Jadi tersangka HA mengakui sudah 3 kali ini menerima barang berupa sabu dari OZ dan baru 1 kali barang berupa ganja dari ABO. Dan semuanya mengunakan sistim ranjau (meletakan) satu titik tempat yang sudah dikoordinasikan, ” jelas AKBP Apip.
Sementara tersangka PC warga kecamatan Junrejo, AKBP Apip menerangkan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka PC dilakukan petugas pada hari Senin (18/12/2023) sekitar pukul 18.30. Saat dilakukan penangkapan tersangka PC berada di tepi Jalan Ir Soekarno Kecamatan Junrejo Kota Batu dan petugas membawa PC ke rumahnya.
“Dalam penggeladahan baik di jalan Ir Soekarno dan di dalam rumahnya PC, petugas menemukan barang bukti ganja yakni 6 bungkus lakban warna coklat, 2 bungkus warna putih dan 1 kardus persegi berwarna coklat, total barang bukti ganja seberat 5.972,68 gram, ” benernya.
Sementara Kasatresnarkoba Kompol E Wira mengatakan untuk kedua tersangka ini semuanya mendapatkan ganja dari Sumatra. Namun keduanya berbeda jaringan.
” Jadi saat ini petugas Resnarkoba masih melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap kedua tersangka HA dan PC, guna mengungkap jaringannya yang sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), ” ujar Kompol Wira.
Dikatakan Kompol Wira, untuk kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat ( 2) UU R I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara 12 tahun,” tandasnya. (mg1/bob)









