Blitar, blok-a.com – ESP (51) dan NA (26) dua perempuan warga Desa Bagelenan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota, Minggu (18/06/2023).
Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Sementara, korban atas nama SL (34) warga Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Menado, Sulawesi Utara.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, modus operandinya tersangka ESP menawarkan korban SL, jika dirinya bisa membantu bekerja di Singapura sebagai perawat bayi, perawat orang tua atau sebagai asisten rumah tangga.
“Pelaku menawarkan korban untuk bekerja di Singapura melalui pekerja lapangan (PL), juga lewat promosi di facebook akun Felycia dan dari mulut ke mulut,” kata Argowiyono, Rabu (21/06/2024).
Argowiyono menambahkan, tersangka ESP menjelaskan kepada korban jika dirinya bisa segera memberangkatkan ke Singapura untuk bekerja.
“Tersangka mengaku telah memiliki ikatan kerja sama dengan agensi di Singapura yaitu Maidcity Agency dan Iconex,” imbuhnya.
Lebih lanjut Argowiyono menyampaikan, untuk biaya korban semuanya ditanggung tersangka terlebih dahulu hingga bekerja di Singapura.
“Nantinya biaya tersebut akan dikembalikan korban dengan cara potong gaji selama 6 bulan dengan sebasaran Rp 5 juta hingga Rp 6 juta,” jelasnya.
Argowiyono menandaskan, tersangka juga telah menyiapkan penampungan di rumah tersangka selama belum berangkat ke Singapura.
“Selama di penampungan, korban mendapat jaminan makan, pelatihan kerja dan pelatihan bahasa asing,” tandasnya.
Sementara tersangka NA, berperan melakukan wawancara terhadap para korban.
“Apakah layak untuk bekerja ke luar negeri atau tidak, sebelum korban ditampung di rumah tersangka untuk mendapat pelatihan,” ujar Kapolres Blitar Kota.
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolres Blitar Kota berawal dari informasi masyarakat, jika terdapat tempat diduga penampungan calon tenaga kerja ke luar negeri di wilayah Srengat, Kabupaten Blitar.
“Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar di rumah tersangka ESP ada satu orang atas nama SL yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapura,” jelasnya.
Menurut pengakuan SL, lanjut Kapolres Blitar Kota, jika dirinya telah dijanjikan tersangka ESP mendapatkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 7 juta per bulan, dengan kontrak selama 2 tahun.
“SL dijanjikan mendapat pekerjaan sebagai PRT dengan gaji Rp 7 juta per bulan selama 2 tahun dan selama 6 bulan pertama tidak digaji dengan alasan untuk biaya pengurusan keberangkaran,” jelasnya.
Sementara korban SL mengaku, sudah berada di rumah tersangka ESP sejak Senin (05/6/2023).
“Selama di rumah penampungan saya dilarang keluar rumah. Setiap malam seluruh pintu rumah selalu dikunci dan kuncinya dibawa ESP,” ujarnya.
SL menambahkan, untuk makan setiap hari hanya dijatah dua kali yaitu siang dan malam. Itupun tidak boleh ambil sendiri.
“Selama di penampungan saya disuruh bersih-bersih rumah, dan hanya sedikit diajari bahasa Inggris,” imbuhnya.
Kemudian pada Kamis (15/06/2023), SL meminta kepada ESP untuk membatalkan pemberangkatannya. Namun ESP minta uang Rp 5 juta guna biaya pembatalan, dengan alasan sudah melakukan proses.
Atas kejadian tersebut, SL menyampaikan keinginan pulang ke orang tuanya di Medan. (jar/lio)










Balas
Lihat komentar