Lamongan, blok-a.com – Tim Unit I, Reskrim Polres Lamongan menangkap dua oknum anggota LSM yang terlibat aksi penipuan dan penggelapan mobil rental, Kamis (21/9/2023).
Dua oknum yang ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Lamongan ini, berinisial MZ seorang Ketua Umum LSM JT, asal Desa Siman, Kecamatan Sekaran, bersama HM anggotanya, warga Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
MZ yang selama ini berkoar-koar dan mengatasnamakan sebagai aktivis anti korupsi kini mencemarkan nama baik lembaga swadaya masyarakat.
Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyesalkan ulah kedua pelaku yang mencemarkan nama baik aktivis LSM.
“Tidak seperti koar-koarnya, anti korupsi tapi perbuatannya sangat tidak pantas disebut sebagai aktivis maupun sebagai pegiat anti korupsi,” ujar Baihaqi.
Baihaqi pun mengapresiasi kinerja Polisi yang telah sigap melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Sebelumnya, korban R, warga Dusun Kauman, Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, melapor ke Polres karena telah ditipu oleh MZ, dan HM.
Modus pelaku, kata R, saat dia di rumahnya di Perum Jetis Indah Blok C Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kota didatangi pelaku.
Sekitar Juli 2023, MZ dan HM berniat memperpanjang sewa mobil Suzuki nomor polisi S 1776 LW dengan biaya sewa Rp250 ribu per hari.
Kedua pelaku telah menyewa selama enam bulan dan pembayaran lancar.
Namun sepekan usai perpanjangan korban sulit menghubungi tersangka.
Waktu itu korban berusaha mencari keberadaan mobilnya dan mencari tersangka ke rumahnya tidak membuahkan hasil.
“Karena kesal dan dirugikan Rp150 juta, ia memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” ujar R, korban.
Sementara, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan untuk kedua tersangka sudah diamankan di Polres Lamongan.
“Dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Ipda Anton Krisbiyantoro.
Kini kedua tersangka terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan atas perbuatanya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(kim/lio)