Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi berhasil menangkap satu pelaku kasus teror pelemparan bom ikan atau bondet di rumah petugas Lapas Malang beberapa waktu lalu.
Salah satu pelaku itu adalah WH (33). Dia adalah warga Desa Bokor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Dia sudah ditetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan, alasan WH melempar bom bondet ke rumah petugas Lapas Malang karena sakit hati.
WH sakit hati dan dendam ke petugas Lapas Malang karena saat menjadi tahanan sering dihukum atau terkena hukuman fisik.
“Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan,” paparnya.
Sementara bom bondet itu ia dapat dari pembelian di Pasuruan. Harga bom bondet itu sekitar Rp 500 ribu.
“Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga 500 ribu,” jelas Wahyu.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku W adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya ia telah 4 kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
“Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebaa tiga bulan yang lalu,” pungkasnya.
Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, dua orang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi, melemparkan bondet ke depan rumah korban di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022).
Tak ada korban jiwa dalam ledakan bom bondet tersebut. Namun, rumah korban pada bagian depan rusak berat akibat ledakan bom ikan. (bob)
Discussion about this post