Dapat Upah Rp300 Ribu, Pemuda di Jombang Nekat Jadi Kurir Sabu

Ilustrasi paket sabu. (Kompas)

Jombang, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku tersebut, AIB (24) dan YA (26), merupakan warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

“Keduanya tertangkap tangan saat diduga sedang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, Kamis (5/9/2024).

AIB diketahui berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu-sabu atas perintah temannya, YA, dengan upah sebesar Rp 300 ribu.

Mereka menjalankan aksi tersebut dengan sistem ranjau. Menurut AKP Yani, aktivitas terlarang ini telah lama menjadi incaran pihak kepolisian.

“Setelah kami jadikan TO (Target Operasi), anggota kami mulai mengintai gerak-geriknya,” ujar AKP Yani.

Pada Jumat (30/8/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal unit 1 Satresnarkoba menggerebek AIB di rumahnya di Desa Sumbermulyo.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sedotan plastik/skrop dalam bungkus rokok, uang tunai Rp300 ribu, satu unit handphone, serta dua paket sabu-sabu seberat total 0,53 gram.

“Tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika, dengan imbalan sebesar Rp 300 ribu,” jelas AKP Yani.

Dalam interogasi, AIB mengakui dirinya menjadi kurir sabu-sabu atas perintah YA, yang juga merupakan warga Desa Sumbermulyo.

Pada hari yang sama, polisi berhasil menggerebek YA di rumahnya dan menemukan pelaku yang diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu.

Dari tangan YA, polisi menyita lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, satu bungkus plastik klip kosong, lima potongan sedotan plastik, dua skrop dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone.

AKP Yani menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan ini.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com