blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menangkap seorang remaja yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian berinisial LA (18) warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Selasa (1/11/2022).
LA membeli sepeda motor Honda Beat milik W (47). W mengaku bahwa motornya hilang saat ia sedang membersihkan ikan di sungai Kali Biru Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang pda Minggu (16/10/2022).
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui IPTU Ahmad Taufikmengungkapkan bahwa tersangka memiliki modus yaitu dengan membeli sepeda motor curian tersebut untuk dipakai sendiri.
“Seorang tersangka yang kita amankan adalah penadah. Korban laporan jika sepeda motornya hilang pada hari Minggu (16/10),” jelas IPTU Taufik di Polres Malang, Selasa (1/11).
LA mengaku bahwa ia membeli sepeda motor tersebut melalui Facebook. Sayangnya baru beberapa hari motor tersebut ia pakai, LA sudah ditangkap oleh pihak polisi.
“Tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Tidak dilengkapi STNK maupun BPKB, sehingga kita yakin ia adalah penadah,” imbuh IPTU Taufik.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.










Balas
Lihat komentar