Biang Onar di Ledok Wetan Bojonegoro Ditangkap Polisi usai Ketahuan Cabuli Bocah 

Pelaku tindak kriminal yang meresahkan warga diamankan di Polres Bojonegoro usai dilaporkan cabuli bocah, Kamis (7/12/2023).

Bojonegoro, blok-a.com – Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap NZ, pria yang dilaporkan mencabuli anak di bawah umur di Jalan KH Mansyur, Gang Slamet, Ledok Wetan.

Diketahui, selama ini NZ dikenal sebagai biang onar dan kerap melakukan tindak kriminal yang meresahkan warga sekitar.

Puncaknya, NZ melakukan perbuatan asusila kepada bocah berinisial AF. Aksi bejat tersebut dilakukan pada Rabu (20/9/2023), pukul 16.00 WIB di rumah pelaku.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, menyampaikan, NZ disinyalir menggunakan kata manis dan bujuk rayu untuk menarik perhatian korban dengan menjanjikan uang Rp10.000.

Usai nafsu bejatnya terpuaskan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Jo kondo-kondo wong liyo, engko tak wenehi duit Rp10.000 (jangan bilang orang lain, nanti saya beri uang),” ujar pelaku mengancam korban.

Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, Tim Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NZ di kediamannya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pelaku dijerat pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres dalam rilisnya, Kamis (7/12/2023).

Kapolres menegaskan pihaknya komitmen dalam melindungi hak-hak anak.

Untuk itu, Polri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan proses hukum berjalan dengan baik.

“Kami imbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk tak segan memberikan informasi apabila mengetahui tindak pidana yang merugikan anak-anak,” pungkasnya.(sil/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com