Mojokerto, blok-a.com – Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto digegerkan oleh salah satu warga yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Perbuatan bejat itu terkuak setelah korban hamil 6 bulan.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP sebut saja Mawar (15), telah berulang kali mengalami pencabulan oleh ayah kandungnya sejak ibu kandungnya meninggal pada bulan Oktober 2021.
Tepat setelah 40 hari meninggalnya sang istri, S (58) mulai beraksi membujuk dan memaksa mawar untuk melayani nafsu bejatnya. Jika tidak mau mengikuti keinginan ayahnya, Mawar diancam tidak akan dipenuhi kebutuhan hidupnya.
S yang sehari-harinya bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam ini berulang kali mencabuli putri kandungnya itu.
Terungkapnya kasus pencabulan berawal dari kecurigaan warga yang melihat perut mawar semakin membesar. Salah satu tetangga pun memberanikan diri untuk bertanya kepada korban.
Mawar akhirnya mengaku jika yang mencabuli adalah ayah kandungnya sendiri. Warga yang geram akhirnya lapor ke perangkat desa dan aparat kepolisian.
Tak ayal S di arak menuju balai desa Senin (2/10/1023) dan akhirnya dibawa ke Polres Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan membenarkan, aksi bejat tersangka terhadap korban berawal sejak Oktober 2021 lalu.
Korban yang sedang melihat televisi di ruang tamu rumah dirayu untuk melayani nafsu tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka sudah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang bisa dijerat dalam KUHP Pasal, 286 KUHP, Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP dan diatur secara khusus dalam Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun, paling sedikit 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkas Afner.(sya/lio)