Surabaya, blok-a.com – Dua pelaku alap-alap alias maling motor ini meringkuk di sel tahanan Polres Tanjung Perak. Kedua warga Jalan Karang Tembok, Surabaya, Ahmad Zaini (28) dan Aedil Ubedilah (18) ini, dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Informasi yang digali, kedua pelaku ini sudah seringkali beraksi. Di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku bekerja sama menyikat motor.
Sejumlah wilayah sasaran aksi pelaku adalah Krembangan, Kali Anak, hingga kawasan Surabaya Perak.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Gadukan rukun 1/5–B di wilayah Moro Krembangan Surabaya, Sabtu (21/01/2023) sore.
Usai diselidiki polisi mengerucut kepada empat nama. Mereka juga beberapa kali melakukan aksi di Tambak Asri Surabaya.
Saat beraksi tersangka Ahmad Zaini dalam melakukan pencurian motor bergantian mengajak mitranya.
Di Tambak Asri Surabaya, mengajak Lutfi dan Agus yang keduanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas.
Saat diperiksa penyidik, Ahmad Zaini, mengakui menyesali perbuatannya. Kini dia harus meringkuk di sel tahanan, pengap dan sempit.
Ahmad Zaini, aktor utama maling motor Surabaya ini mengaku di sebelas TKP. Sedangkan Aidil Ubedilah baru 1 kali kemudian ditangkap.
Menurut pelaku Ahmad Zaini, motor hasil curian dijual ke seorang penadah bernama Saiful, yang masih DPO juga.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu kunci T, kunci Y, (Y) yang dililit isolasi warna hitam, satu motor honda beat, sepasang sepatu, dan satu lembar STNK.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, melalui Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto mengatakan kedua pelaku sudah 11 kali beraksi di kota Pahlawan Surabaya.
“Dari laporan, informasi masyarakat dan petugas di lapangan melakukan identifikasi , setelah sesuai ciri-cirinya maka kita tangkap,” kata Kapolsek Krembangan.
Saat ditanya berapa lama pelaku mengembat motor ? Pelaku hanya butuh waktu 10 detik sekali beraksi. Keduanya kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1.(kim/lio)
Discussion about this post