Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Wongsorejo meringkus Abdul Wahid (41), warga Dusun Andelan, Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Atas dugaan penganiayaan terhadap Supriyadi (36), warga Kampung Jelun, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, yang terjadi pada malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2024) lalu.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, saat dikonfirmasi blok-a.com, mengungkapkan peristiwa terjadi di Jalan Hasanudin, sekitar pukul 21.20 WIB.
“TK berada di Jalan Hasanudin, tepatnya di depan RTH Sumberkencono, Dusun Krajan,” jelas AKP Eko Darmawan.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, Supriyadi awalnya tengah menunggu dua rekannya yang sedang minum bersama tersangka di seberang jalan.
Tidak lama berselang, Abdul Wahid mengambil sebilah parang yang disembunyikan di bawah jok motornya, lalu mendekati Supriyadi yang masih duduk di atas sepeda motor.
“Begitu dekat dengan korban, tersangka langsung berkata dengan nada tinggi, ‘Kamu yang namanya Supri ya? Mati kamu sekarang!’ sambil mengayunkan parang ke arah kepala, lalu dilanjutkan ke perut bagian kanan pelapor hingga mengakibatkan luka robek,” beber AKP Eko Darmawan.
Merasa terancam, korban berusaha menghindar dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Supriyadi kemudian mendapatkan perawatan di UGD Puskesmas Bajulmati. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo.
Setelah dilakukan penyelidikan, Abdul Wahid akhirnya ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB dalam operasi gabungan antara Unit Reskrim Polsek Wongsorejo dan anggota Koramil Wongsorejo.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kemeja krem milik korban yang berlubang di bagian perut dan terdapat bercak darah.
“Atas tindakanya yang telah dilakukan, tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas AKP Eko Darmawan.(kur/lio)