Kota Malang, blok-a.com – Tim Satreskrim Polresta Malang meringkus dua orang pelaku Judi Online (Judol) di sebuah warung kopi kawasan perumahan Kelurahan Sawojajar, Kecanatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (6/11/2024).
Kedua pemain judol berinisial GT (25) dan AF (25) warga Kota Malang ini, diringkus pada hari Senin (4/11/2024) siang kemarin.
Dihadapan para awak media
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh, mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh tim Unit Satrekrim Polresta Malang Kota saat tersangka lagi asik main Judol di warung kopi.
“Perjudian online yang dilakukan dua ini jenis Slot, uang yang dijadikan modal awal sebesar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta rupiah. Sebagai alat perjudian tersebut memakai headphone dan aplikasi perjudian,” ujarnya.
Kedua tersangka ini sudah tiga bulan main Judol. Polresta Malang Kota akan terus melakukan pengembangan kasus Judol ini seperti yang diatensikan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sekaligus juga bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Salah satunya yakni memberantas perjudian yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto
Atas perbuatannya kedua tersangka
dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian.
“Serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun
penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.” tukasnya. (ags/bob)