Kota Malang, blok-A.com – Berikut adalah penilaian Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania terhadap penyebab meninggalnya ratusan orang di Tragedi Kanjuruhan.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan bahwa pihak rumah sakit terkesan menutupi penyebab kematian ke keluarga korban meninggal.
Anjar menambahkan, berdasarkan temuannya, keluarga korban tidak dijelaskan secara rinci mengapa anggota keluarganya meninggal dunia.
Padahal, masih dia, banyak korban meninggal Tragedi Kanjuruhan yang dadanya hingga wajahnya membiru bahkan menghitam. Bahkan, ada juga korban yang mengeluarkan busa di bagian hidung dan mulutnya saat maut datang pasca Tragedi Kanjuruhan,
“Rata-rata cerita keluarga korban saat memandikan jenazah dada ke atas itu membiru sampai menghitam. Lalu keluar busa dan darah,” ujar Anjar beberapa waktu lalu saat ditemui di Posko TGA Gedung KNPI Kota Malang.
Beberapa keluarga korban pun menceritakan kepada Anjar bahwa informasi medis terkesan sangat terbatas. Tidak ada kepastian terkait korban meninggal penyebabnya apa,
“Kalau kita lihat di UU Kesehatan dan Kedokteran, pasien itu berhak tahu resum medis dengan atau tanpa diminta. Tapi kenapa harus terkesan ditutup-tutupi. Kesannya berhati-hati, tidak mempersulit, tapi mereka cukup berhati-hati,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSSA Malang, dr Syaifullah Asmiragani menyebutkan bahwa sudah menjadi keharusan keluarga korban diberitahu penyebab kematian itu.
“Ada harusnya, setiap pasien yang meninggal di sini kami memberikan surat kematian dan sebab kematian,” katanya saat menggelar jumpa pers soal perkembangan penanganan pasien Tragedi Kanjuruhan di lt 3 gedung RSSA Malang, Selasa (1/11/2022).
Dia menjelaskan, keluarga korban tentunya diserahkan sejumlah informasi seperti status pasien kapan meninggal, identitas hingga lokasi perawatan terakhir. Selain itu, juga ada rekam medis pasien yang informasi itu hanya bisa diakses keluarga pasien meninggal dunia.
“Kalau penyebab kematian, bukan di surat itu. Tetapi ada pada status pasien yang itu adalah rahasia medis yang hanya boleh diketahui keluarga pasien,” bebernya.
“Status itu adalah arsip rumah sakit yang disimpan di rumah sakit. Ada, tapi tidak semua orang bisa lihat, karena itu berkaitan dengan rahasia jabatan,” sambungnya.
a mengungkapkan bahwa yang boleh mengetahui data status pasien terkait penyebab kematian tersebut hanya keluarga korban dan dokter yang merawat.
“Karena memang berkaitan dengan rahasia jabatan, kode etik dan aspek medikolegal. Hal-hal itu sensitif,” tutupnya. (bob)
Discussion about this post