Aturan Terbaru 21 Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Dokumen/BPJS Kesehatan)
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Dokumen/BPJS Kesehatan)

Blok-a.com – BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia, memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi jutaan masyarakat. Namun, tidak semua jenis layanan kesehatan masuk dalam cakupan program ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1).

Perpres ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya dan berlaku efektif pada tahun 2024, menggantikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani Presiden ke-7 pada 8 Mei 2024, juga memperkenalkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Daftar Lengkap 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) Kondisi kesehatan yang timbul akibat wabah atau keadaan darurat nasional seperti pandemi tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
  2. Perawatan Kecantikan dan Estetika Semua prosedur estetika, termasuk operasi plastik, perawatan kulit kosmetik, dan tindakan kecantikan lainnya tidak dicakup program ini.
  3. Perawatan Gigi Estetis Layanan seperti pemutihan gigi, veneer, atau pemasangan behel untuk tujuan kosmetik tidak ditanggung. Namun, perawatan gigi dasar seperti tambal, cabut gigi, dan scaling masih dapat dicakup.
  4. Cedera Akibat Tindakan Kriminal Biaya pengobatan untuk luka atau penyakit yang diakibatkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kejahatan lainnya, tidak dijamin.
  5. Cedera Akibat Menyakiti Diri Sendiri Pengobatan untuk kondisi yang diakibatkan oleh upaya bunuh diri atau tindakan sengaja melukai diri tidak ditanggung BPJS.
  6. Kondisi Akibat Penyalahgunaan Alkohol atau Narkoba Semua biaya pengobatan untuk masalah kesehatan akibat konsumsi alkohol berlebihan atau ketergantungan obat-obatan terlarang, termasuk program rehabilitasi, tidak dicakup.
  7. Program Pengobatan Infertilitas Layanan seperti program bayi tabung (IVF), inseminasi buatan, atau perawatan kesuburan lainnya tidak termasuk dalam jaminan.
  8. Cedera Akibat Kejadian yang Dapat Dicegah Luka atau cedera akibat tawuran, kerusuhan, atau perkelahian yang sebenarnya bisa dihindari tidak ditanggung.
  9. Layanan Kesehatan di Luar Negeri Seluruh perawatan medis yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak dicakup, tanpa terkecuali.
  10. Tindakan Medis Eksperimental Pengobatan yang masih dalam tahap penelitian atau belum mendapat izin resmi, seperti terapi sel punca eksperimental, tidak dijamin.
  11. Pengobatan Alternatif atau Tradisional Perawatan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah atau tidak terstandarisasi tidak ditanggung.
  12. Alat Kontrasepsi Biaya untuk alat kontrasepsi seperti pil KB, IUD, kondom, atau implan tidak termasuk dalam cakupan.
  13. Suplemen dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Produk seperti vitamin, suplemen, atau obat yang tidak diresepkan dokter tidak ditanggung.
  14. Layanan Kesehatan yang Melanggar Prosedur Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, seperti rujukan tanpa rekomendasi dokter atau prosedur yang melanggar aturan, tidak dijamin.
  15. Perawatan di Fasilitas Non-Mitra BPJS Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat medis.
  16. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja Kondisi yang sudah ditanggung oleh program Jamsostek atau jaminan kecelakaan kerja dari pemberi kerja tidak dicakup BPJS Kesehatan.
  17. Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jika sudah dijamin oleh program lain seperti Jasa Raharja atau asuransi kendaraan, BPJS tidak akan menanggung biayanya.
  18. Layanan Kesehatan Khusus TNI/Polri Pelayanan medis yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri memiliki sistem jaminan tersendiri.
  19. Layanan dalam Kegiatan Bakti Sosial Perawatan kesehatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari program bakti sosial tidak ditanggung.
  20. Layanan yang Sudah Ditanggung Program Lain Jika biaya perawatan sudah dicakup oleh asuransi kesehatan lain atau program jaminan sejenis, BPJS tidak akan menanggungnya (prinsip koordinasi manfaat).
  21. Layanan Non-Jaminan Kesehatan Segala bentuk layanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan, seperti surat keterangan sehat untuk keperluan administratif tertentu.

Peserta BPJS Kesehatan disarankan memahami batasan-batasan ini agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dengan lebih baik. Untuk informasi lebih detail mengenai layanan yang ditanggung atau tidak ditanggung, peserta dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau berkonsultasi langsung dengan petugas di fasilitas kesehatan mitra terdekat. (mg3/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com