Warga Blitar & Tulungagung Gelar Audiensi dengan Perum Perhutani Terkait Pengelolaan Lahan KHDPK

Mohammad Trijanto dari Revolutionary Law Firm, mendapingi warga untuk audensi bersama Perum Perhutani. (blok-a.com/Fajar)
Mohammad Trijanto dari Revolutionary Law Firm, mendapingi warga untuk audensi bersama Perum Perhutani. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, Blok-a.com – Puluhan warga dari Kabupaten Blitar dan Tulungagung menggelar audiensi terbuka di kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Blitar, Jumat (13/2/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pengelolaan kawasan hutan dan lahan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Ini merupakan sebuah langkah penting dalam dialog antara masyarakat dan pemerintah.

Pendamping warga serta konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH. menjelaskan, pertemuan ini dimaksudkan untuk menentukan arah kebijakan yang mengacu pada hak hidup masyarakat.

“Rencana aksi sudah disiapkan warga, tetapi kami sebagai pendamping masyarakat memilih jalur dialog agar negara hadir lewat kebijakan, bukan benturan,” jelas Trijanto.

Dalam pertemuan ini, dua kesepakatan utama berhasil dicapai. Kesepakatan pertama membahas penebangan pohon di lahan Kelompok Tani Hutan (KTH) Jenglong dan Jegu.

“Masyarakat punya SK, artinya hak kelola sudah sah. Maka disepakati penebangan akan dilakukan sesuai regulasi,” ujarnya.

Kesepakatan kedua berkaitan dengan kawasan Wonotirto seluas sekitar 100 hektare, yang kini masuk dalam SK 149 terbaru. Trijanto mengingatkan pentingnya perhatian terhadap batas waktu pengelolaan Perhutani yang akan berakhir pada Juli 2027.

“Ini bukan area abu-abu. Negara sudah menetapkan lewat SK. Maka Perhutani wajib menyesuaikan, bukan menunda,” imbuhnya.

Berita Sebelumnya:

Ribuan Petani di Blitar Tuntut Perhutani Tak Intervensi Penggarap KHDPK

Di wilayah Tulungagung, audiensi tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk mengelola lahan KHDPK di Molang melalui koperasi masyarakat.

“Ini bukan soal proyek, tapi soal kedaulatan warga atas ruang hidupnya. Masyarakat akan didorong untuk membentuk koperasi agar pengelolaan sah dan berkelanjutan,” tandas Trijanto.

Meskipun dialog menjadi prioritas, namun Revolutionary Law Firm menekankan, bahwa kesepakatan yang dicapai bersifat mengikat secara moral dan politis.

“Kalau ini tidak dijalankan, maka aksi tetap menjadi opsi konstitusional. Warga hanya menagih apa yang sudah diputuskan negara,” tegas Trijanto.

Menanggapi situasi ini, Kepala KPH Blitar, Beny Mukti, B.Sc.F, mengakui, bahwa kebijakan penetapan kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor 148 dan 149 Tahun 2025 masih dalam tahap implementasi.

“Kami hanya operator. Kewenangan izin ada di Kementerian LHK. Tapi hari ini kita sudah menyamakan persepsi soal wilayah Perhutani dan wilayah KHDPK,” kata Mukti.

Mukti berharap hasil audiensi ini dapat menjadi jalan tengah yang menguntungkan bagi masyarakat serta keberlanjutan hutan.

“Target pemerintah jelas: masyarakat sejahtera, hutan tetap lestari,” pungkasnya.

Masyarakat dan pihak Perhutani sepakat bahwa dialog dapat memberi harapan baru, asalkan kesepakatan yang telah dicapai benar-benar diimplementasikan. (jar/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com