UU Desa No 6 Tahun 2014 Jadi Polemik, APEL Batu Luruk Ibu Kota

APEL Batu pertanyakan UU Desa No 6 Tahun 2014 langsung ke pusat di Jakarta, hari ini Senin (16/1/2023). (Kepala Desa Beji for blok-a.com)
APEL Batu pertanyakan UU Desa No 6 Tahun 2014 langsung ke pusat di Jakarta, hari ini Senin (16/1/2023). (Kepala Desa Beji for blok-a.com)

Kota Batu, blok-a.com Penentuan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam UU Desa No 6, pasal 39 ayat 1, Tahun 2014 mendapatkan reaksi penolakan dari unsur kepala desa se Indonesia, termasuk Kota Batu.

Kepala Desa di wilayah Kota Batu, yang tergabung dalam asosiasi kepala desa (APEL) berangkat menuju Jakarta melalui jalur darat, Senin (16/01/2023) sore.

Dikatakan Ketua APEL, Wiwieko, pihaknya akan bergabung dengan kades lain se Indonesia, untuk menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan.

“Kami berangkat ke Jakarta, untuk berkumpul dengan seluruh kepala desa se Indonesia dalam aksi damai guna menyampaikan aspirasi, pada Selasa 17 Januari 2023 besok,” kata dia.

Dari 19 kepala desa yang ada, disampaikan Wiwieko, hanya ada dua orang yang berhalangan. Yakni Kepala Desa Gunungsari dan Kepala Desa Pendem.

“Kami berangkat 17 orang. Saudara kami Kepala Desa Pendem, tidak bisa ikut karena sakit dan Kepala Desa Gunungsari, berhalanagan,” terangnya.

APEL meminta untuk revisi Pasal 39 Ayat 1 UU Desa, yang berkenaan dengan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Harapan kami bisa revisi Pasal 39 Ayat 1 UU Desa. Jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 9 tahun yang periodesasi cuma dua kali. Karena dua periode masing-masing 9 tahun ini bisa mengurangi polemik gesekan politik antar calon kades dan efesiensi biaya perjalanan kepala desa bisa lebih baik,” terang Wiweko.

Aspirasi senada juga disampaikan, Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal Hasan. Menurut dia, suasana politik di kota atau pusat sangat berbeda dengan di desa.

“Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun bila diurai perjalanan awal 3 tahun untuk mengkondisikan suasana politik desa. Kemudian, 3 tahun berikutnya untuk pembangunan desa,” tegas dia.

Perlu diketahui, sebelumnya kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan, kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Keberangkatan kami tanpa paksaan, juga bukan sekadar ikut-ikutan. Ini murni aspirasi kami pemerintah daerah yang paling bawah,” tandas dia. (doi/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?