Tukang Pijat Pelaku Mutilasi-Pembunuhan di Sawojajar Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan-mutilasi di Kota Malang, Abdul Rahman seusai sidang tuntutan di PN Malang, Senin (26/8/2024) (blok-a/Andik Agus)

 

Kota Malang, blok-a.com – Tukang pijat Abdul Rahman (44) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di sebuah rumah kost di Sawojajar Kota Malang dituntut hukuman mati.

Seperti diketahui tukang pijat tersebut telah terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap pemuda sekaligus kliennya berinisial AP (34) pada tahun 2023 lalu di kostnya di Sawojajar, Kota Malang.

Tuntutan itu diketahui saat sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (26/8/2024)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Malang, Muhammad Fahmy Abdillah SH mengatakan, dalam sidang tuntutan di Ruang Cakra PN Malang, terdakwa Abdul dituntut pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Terdakwa Abdul Rahman dalam pembacaan tuntutan oleh kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan terdakwa terbukti melakukan tidak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP ,” kata Fahmy usai membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Malang, Senin (26/8/2024).

Romly mengungkapkan, bahwa yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati yakni terdakwa pernah dihukum kasus pencurian dan kekerasan di wilayah Kecamatan Kepanjen pada tahun 2015.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis terhadap korbannya dalam kasus pembunuhan dan mutilasi pada tahun 2023 lalu.

“Lalu terdakwa dengan sengaja menghilangkan jenasah dalam hal ini potongan tubuh korban tidak utuh, sehingga cuman ditemukan tengkorak kepala korban, potongan tengkorak telapak kaki sama telapak tangan sehingga menimbulkan luka mendalam pada korban. Dan terdakwa selama dalam persidangan berbuat bohong,” jelas Fahmy.

“Disamping itu terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan kekerasan, sehingga kami selaku tim JPU memberatkan hukuman ini dengan hukuman mati,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, kalau dirinya melakukan pembacokan terhadap korbannya hanya 2 kali di bagian leher.

“Namun berdasarkan hasil visum yang terungkap dalam persidangan bahwa terhadap 17 patahan tulang komplit di bagian belakang kepala korban.
Artinya terdakwa melakukan pembacokan di bagian leher 2 kali dan beberapa bacokan di bagian belakang kepala korban pada saat kejadian dan belum dilakukan mutilasi terhadap tubuh korban,” pungkasnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan pasal yang dituntutkan oleh JPU.

“Pada dasarnya, kami tetap akan melakukan upaya hukum. Paling tidak, klien kami bisa bebas dari tuntutan hukuman mati atau setidaknya kami arahkan ke Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” terangnya

Guntur juga menambahkan, upaya-upaya hukum tersebut akan dimasukkan ke dalam pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pada Senin (2/9/2024) mendatang.

“Tentunya, kami ajukan upaya pembelaan atau pledoi dan kami akan segera menyusunnya,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Dari informasi yang didapat, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.

Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.

Sehingga, tersangka menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.

Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.

Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.

Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.

Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.

Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.

Tersangka telah mengakui perbuatannya. Dan atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Dari hasil penyelidikan, juga terungkap motif pembunuhan disertai mutilasi tersebut. Yaitu, berawal dari cekcok antara tersangka Abdul Rahman dengan korban, Adrian Prawono terkait jasa pelet atau guna-guna yang tidak mempan. (ags/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com