Ngawi, blok-a.com – Dua unit truk bermuatan pupuk bersubsidi asal Probolinggo yang disalurkan secara ilegal diamankan Kepolisian Resor Ngawi, Kamis (31/7/2025). Penangkapan ini membuka tabir praktik distribusi ilegal yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dari informasi yang dihimpun, 4 orang kini sedang diperiksa intensif oleh penyidik Polres Ngawi, karena terlibat aksi distribusi pupuk bersubsidi illegal dan melawan hukum.
Keempatnya adalah di NH, warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, ZH, Kios Mitra Tani, Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, AM, penghubung Kios Alaska Jaya Farm, Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Probolinggo dan Z, penghung Kios Jaya Kasabullah, Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Kepala Desa Alaskandang, Probolinggo Muh Muhibur Ridho, membenarkan salah satu warganya telah dibekuk Polres Ngawi.
“Iya, betul. Salah satu warga kami dijemput aparat Polres Ngawi terkait pengangkutan pupuk,” ujar Kepala Desa Alaskandang, Muhammad Muhibur Ridho, Sabtu (2/8/2025).
Kasus ini mendapat atensi khusus karena masuk program prioritas nasional untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Penyimpangan distribusi akan berdampak luas, terutama bagi petani kecil yang tergantung pupuk subsidi.
Sementara itu, anggota Polres Ngawi, Arifin turut membenarkan telah menangkap truk angkutan pupuk.
“Iya benar, Pak. Kami menangkap pengangkut pupuk. Silakan datang ke kantor saja,” ungkap Arifin via WhatsApp.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres mengenai jumlah pupuk yang disita, kronologi penangkapan, maupun pasal yang akan dikenakan.
Saat dikonfirmasi, PT Pupuk Indonesia melalui perwakilannya Amri, mengaku segera menelusuri laporan. Dia menegaskan pelanggaran distribusi bisa berujung pencabutan izin kios dan evaluasi pola distribusi.
“Kami baru tahu dari media. Kalau terbukti, akan ada sanksi tegas. Tapi untuk sekarang kami belum bisa menghubungi para kios, kemungkinan karena sedang dalam proses pemeriksaan,” jelas Amri.(kim/lio)




