Jember, Blok-a.com – Tim gabungan Pemkab Jember menyegel sebuah toko minuman beralkohol (minol) di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, pada Rabu (12/8/2026) sore. Penutupan paksa ini dilakukan setelah toko tersebut viral akibat promosi agresif di platform TikTok, tetapi tidak mengantongi izin resmi.
Viralnya toko yang baru melakukan grand opening pada 10 Agustus 2026 tersebut memicu gelombang aduan masyarakat. Konten promosi video yang memperlihatkan deretan botol minuman beralkohol secara terbuka dinilai meresahkan warga dan orang tua.
Merespons laporan publik, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, bersama Satpol PP langsung melakukan penelusuran data perizinan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Outlet 23 tersebut berstatus ilegal karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Jember maupun izin edar penjualan minol yang sah.
“Hari ini kami turun ke lapangan untuk mengecek langsung lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai dan viral di TikTok dalam beberapa hari terakhir. Media sosial adalah ruang publik, dan ketika sebuah usaha mempromosikan komoditas sensitif secara masif tanpa memikirkan dampak sosial serta kelengkapan dokumen legalitas, maka kami dari jajaran pemerintah daerah wajib mengambil tindakan tegas,” ujar Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti.
Dari temuan ini, Pemkab Jember menyoroti maraknya tren pelaku usaha yang memanfaatkan promosi media sosial sebelum mengurus kelengkapan izin operasional. Pemkab menegaskan strategi bisnis yang mengabaikan hukum tersebut tidak diberi ruang di Kabupaten Jember.
Sebagai langkah antisipasi, Tim Siber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember kini ditugaskan memperketat pengawasan terhadap konten promosi usaha lokal yang terindikasi melanggar norma dan aturan.
Operasi penutupan Outlet 23 ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dan pengelola pemasaran digital. Pemkab Jember menegaskan tetap mendukung pemanfaatan media sosial untuk produk UMKM dan ekonomi kreatif, namun untuk komoditas khusus seperti minuman beralkohol, kepatuhan legalitas hukum tetap wajib dipenuhi. (rio)




