Gresik, blok-a.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya memutus bersalah terdakwa Shodikin alias Embing atas kasus penambangan ilegal di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Shodikin divonis enam bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan penjara. Vonis ini dibacakan pada Kamis (31/10/2024).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, yang sebelumnya menuntut Shodikin dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp5 juta yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan dua bulan.
Barang bukti berupa satu unit excavator merk Hyundai tipe 220-9SH dikembalikan kepada saksi Darmawan Aji Nugroho.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Adi Satrija Nugraha, Shodikin dinyatakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan,” ucap Hakim Adi Satrija Nugraha, Kamis (31/10/2024).
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi JPU maupun terdakwa Shodikin untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa Shodikin melakukan pemerataan di lahan persawahan milik saksi Syamsuri di Desa Jatirembe, Benjeng, Gresik, menggunakan ekskavator milik Darmawan Aji Nugroho.
Material urug dari lahan tersebut kemudian dijual ke pihak umum tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, Shodikin akhirnya ditangkap oleh Subdit 4 Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim atas tindakan penambangan ilegal ini.(ivn/lio)