Sumenep, blok-a.com – Tak hanya sukses mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep juga sukses menyelesaikan perkara pidana hingga berujung pada perdamaian melalui proses hukum Restoratif Justice (RJ).
Sebagaimana diungkapkan Kajari Sumenep Trimo melalui Kasi Intel Moh. Indra Subrata, konflik dugaan tidak pidana penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara suami-istri berujung damai. Meski suami sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep, namun Kejari Sumenep bisa menyelesaikan perkara pidana itu lewat proses RJ.
Menurut Indra, tak selamanya kasus pidana harus diproses secara hukum hingga harus ada yang diganjar hukuman penjara. Sebab selama kasus pidana umum bisa diselesaikan dengan damai, pihaknya akan mengupayakan hal itu.
“Itu sesuai dengan petunjuk Kejagung bahwa penanganan perkara pidana umum lebih mengutamakan ‘ultimum remidium’. Itu juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep di berbagai kesempatan. Artinya hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum,” tandasnya.
Dijelaskan kasus berawal dari KDRT. Perkara masusk ke kejaksaan lalu ada upaya damai yang dibuktikan dengan perjanjian damai dari kedua belah pihak. Yakni dari Korban Sri Hidayani kemudian ditindak lanjuti kepada Kasi Pidum Kejari Sumenep selaku bidang teknis yang menangani perkara pidum. Jumat (15/9/2023) di Aula Kejari Sumenep.
“Lalu kita lakukan tahap 2 pada kamis lalu,, kita tanyakan tersangkanya Husen, ada cekcok awalnya dari kedua belah pihak (suami – istri), awalnya masalah uang. Istri meminta seluruh uang dari gaji suami sebanyak Rp4 juta.
Namun demikian, suami waktu itu lagi butuh uang. Sehingga uang gaji suami yang harusnya diserahkan penuh pada istri, dipotong oleh suami. Suami mengambil atau menyisihkan Rp 1 juta dari gajinya untuk keperluan pribadi.. “Ya buat jaga-jaga pak. Soalnya saya gak pegang uang sama sekali dan saya juga ada kebutuhan,” kata tersangka Husen pada Kasi Intel
Namun istrinya tidak terima dengan uang gaji yang dipotong atau diambil sebagian oleh suami. Istri meminta gaji suami full atau gajinya diserahkan penuh pada istri. Itu dibarengi dengan kata-kata yang kotor pada suaminya.
Hal itu membuat suami marah. Lantaran emosi, suami dengan gerak reflek menampar istrinya. Sebenarnya perkaranya kecil karena suami tidak menyerahkan penuh dari gajinya kepada istri.
“Padahal kan suami cuma minta Rp1 juta saja kepada istri. Itupun uang untuk buat pegangan atau jaga-jaga karena tak pegang uang sama sekali. Kalau suami tidak pegang uang di jalan kan bahaya juga,” terang Indra.
Sememtara itu, Kasi Pidum Hanis menegaskan perdamaian dihadiri tokoh masyarakat, kedua korban dan tersangka serta keluarga masing-masing. Akhirnya korban memaafkan tersangka dan tersangka meminta maaf pada korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Proses perdamaian itu selanjutnya akan digelar di Rumah Restoratif Justice (RJ) di Balai Desa Pabean, Kecamatan Kota Sumenep pada Senin (18/9/2023). Perdamaian itu nantinya akan dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator yakni Kasi Intel Kejari Sumenep.
“Proses tahapan inilah yang akan kita ajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lalu akan diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Jika syarat-syaratnya terpenuhi maka dilakukan praekspose dan ekspose. Itulah titik akhir akan disetujui atau tidaknya waktu ekspose bersama Kejaksaan Agung Tindak Pidana Umum,” bebernya.
Menurut Hanis, tahapan RJ Kejaksaan memang berjenjang. Jadi kalau misalnya nanti RJ tidak diterima atau ditolak oleh Kejagung, maka perkara pidana ini akan dilanjutkan ke persidangan. Pidana KDRT jalan terus dan diproses. Tapi perlu diingat, Kejari Sumenep sukses mendamaikan perkara sebanyak 10 perkara lewat RJ selama 2023. (do)