Sumenep, blok-a.com – Oknum pegawai bank plat merah Sumenep berinisial AI (31) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tidak hanya itu, usai ditetapkan tersangka lalu ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep selama 20 hari. Tersangka saat ini terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Ternyata tersangka yang bekerja di bank plat merah di Sumenep itu sudah bekerja sejak 2016-2018 sebagai pejabat kontrak. Akibat perbuatan tersangka, Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
“Perbuatan hukum tersangka dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara di atas 500 juta,” kata Trimo dihadapan awak media.
Pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka, lanjut Trimo, dengan mencatut nama pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM. Jadi tersangka selaku pejabat bank plat merah itu seolah-olah pamilik UMKM mengajukan kredit. Setelah keluar atau cair dananya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kejari Sumenep menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini, 20 Juli 2022 dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep. Tersangka terancam pidana hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Ini kami tahan dengan pertimbangan subyektif dan obyektif. Disebut Objektif karena pasal yang disangkakan kepada tersangka ini melanggar pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi UU No.31/1999. Junto UU No.20/2011 dengan ancamannya di atas 5 tahun,” katanya.
Saat ini, kata Trimo, baru satu tersangk yang kami taham. Tapi tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini akan ada tersangka lain. “Yang jelas kasus ini akan terus kami dalami untuk menguak ada tidaknya keterlibatan orang lain,” tegas Trimo. (Aldo/Gatut)